Manggarai-TransTV45.com| Crusher atau Pabrik pemecah batu yang ada di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah beroperasi bertahun-tahun, akan tetapi semua keberadaan Usaha Penggilingan Batu tersebut tidak miliki Izin Amdal (Ilegal) yang terus menjamur.
Hingga kini, semua Usaha Penggilingan Batu di wilayah Manggarai tersebut tak satu pun memiliki izin AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Semuanya masih ilegal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai, Kanisius Nasak saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp, pada Rabu (29/12/21).
Dalam pesan whatsapp, Kanis Nasak mengatakan, bahwa sepanjang saya bertugas di DLH tidak ada satupun yang urus izin AMDAL.
Padahal, jika mengacu pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.
Selain itu, hasil kajian AMDAL berupa dokumen yang terdiri dari 3 komponen, yakni dokumen Kerangka Acuan (KA), dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Karena 3 dokumen tersebut akan menjadi tolak ukur kesiapan tempat usaha dalam menangani dampak lingkungan.
Seperti halnya yang terjadi pada salah satu Usaha Penggilingan Batu yang beroperasi sudah lama di Kampung Nanga Banda, Kecamatan Reok milik CV. Putra Tengku Romot hingga kini belum mengantongi izin AMDAL, tutur Kanis Nasak.
Sementara itu, Haji Mansur Owner CV. Putra Tengku Romot saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, semua usaha penggilingan Batu atau greser yang ada di kabupaten Manggarai belum ada izin, jadi bukan hanya saya saja, ungkap Mansur.
“Semua greser di Manggarai belum punya ijin semua, jadi bukan hanya saya saja. Ini tahun baru saya urus,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa usaha penggilingan Batu masuk dalam kategori usaha pertambangan. Sehingga, pemilik usaha diwajibkan mengantongi izin usaha yang sudah menjadi ketentuan. Misalnya, Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO).
Ironisnya, sampai sekarang belum ada upaya dari pemkab Manggarai untuk menangani kondisi tersebut. Sehingga setiap tahun usaha penggilingan Batu di Manggarai kian menjamur dan bertambah jumlahnya. Akan tetapi, hal tersebut tidak dibarengi dengan pengurusan izin usaha.
Pemkab Manggarai juga seharusnya melakukan pengawasan yang ketat dan mengambil langkah antisipasi terkait dengan asal batu yang digiling. Jangan sampai keberadaan usaha itu semakin memperluas lahan kritis. Pemkab harus tegas, jika usaha itu memang dilegalkan maka harus ada peraturan yang jelas terkait izin AMDAL dan semacamnya. Tidak baik jika hal ini terus dibiarkan.
Harapannya, pemerintah daerah bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus aktif melakukan sosialisasi dan juga memberikan pemahaman kepada semua pelaku agar lebih menaati peraturan sebagai prasyarat kelengkapan administrasi perusahaan. *(Giordani/RED)