Lampung utara. Transtv45.com | Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2021 mendapat predikat Kepatuhan Tinggi atau masuk Kategori Zona Hijau, dengan hasil nilai akumulasi sebesar 91.00.
Data penilaian diambil dari 53 sampel produk pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.
Predikat kepatuhan itu diraih merupakan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan secara Mandiri oleh Ombudsman RI dan diberikan kepada Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen Standar Pelayanan Publik. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Acara penganugerahan Penghargaan yang digelar secara virtual tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kadis PMPTSP, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag Organisasi, dan Sekretaris Dinas Kesehatan dari ruang rapat Bupati Lampung Utara, Rabu (29/12/2021).
Atas prestasi tinggi itu, Sekeretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., mengucapkan rasa syukurnya atas capaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021.
Menurut Sekda, apresiasi yang telah di dapat saat ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh Perangkat Daerah maupun Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Semoga pencapaian kita saat ini dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatamg. Kedepannya saya minta untuk perangkat Daerah yang bertugas dapat memberikan pelayanan publik, selalu bekerja maksimal agar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Daerah bisa dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandas Sekda.
(Her/Diskominfo Lampura)