Majene.Transtv45.com|Pemerintah Desa (Pemdes) Puttada Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Sulawesi Barat, gelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan APBDes Untuk Tahun Anggaran 2022.
Penetapan perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah hasil.
Kepala Desa Puttada Hamma.MS, Mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2022, dalam penyusunan APBDes kita akan mengacu pada pagu anggaran sebelumnya, disebabkan belum adanya pagu Anggaran untuk tahun 2022.Jelas Hamma.MS ketika ditemui di ruanganya selasa 28/12/2021.
Menurutnya untuk Dana Desa Tahun 2022 40 % digunakan Untuk BLT, 20 % di peruntukan untuk ketahanan Pangan, 8 % penanganan covid, 30 % Kembali ke proritas pembangunan Desa.untuk saat ini pembangunan di desa Sangat terbatas dengan adanya pandemic 19.
Di samping itu, ADD digunakan untuk gaji aparat Pemerintah Desa.jika ada lagi pengunrangan DD, jelas akan sangat berpengaruh kepada pembangunan,mengingat banyak Skala proritas untuk pembangun tahun sebelumnya belum terealisasi, akibat pandemic covic 19, untuk tahun Anggaran 2022 kita akan pororitas utama adalah drainase menjadi skala proritas, sejak tahun 2019 sudah di usulkan namun belum bisa tercapai untuk tahun kita akan danai melalui dana desa.
Juga diharapkan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.Dalam menentukan kesepakatan prioritas.
no (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu, seperti
Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD).”Ujar Hamma.
Selain itu, Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat. Contoh kegiatan pembangunan mesjid/mushalla, penataan tempat pemakaman, pembangunan gapura desa dan lain-lain.
Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. Untuk musrenbang kecamatan diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Contoh pembangunan jalan desa yang berstatus jalan kabupaten atau provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bagi Aparatur Pemerintah dari level desa sampai pemerintah pusat, awal tahun berarti siap melaksanakan perencanaan yang dibuat pada tahun.”Ungkap.
Di katakan pula,sebelumnya harus memulai membuat perencanaan tahun mendatang.
Sehingga Perencanaanditingkat desa sampai tingkat pusat, sama hanya berdeda ruang lingkup wilayah, waktu.
(Wid)