TKD Dirumahkan, Ketua PKN Sebut Bupati Edi, Pembunuh Berdarah Dingin

Breaking News489 Dilihat
Lorens Logam, SH, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat. (Foto : Isth)

Labuan Bajo-TransTV45.com| Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., mengeluarkan surat Pemberhentian dan Larangan untuk Para Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pada Selasa, (28/12/2021).

Larangan ini ditujukan kepada TKD Manggarai Barat, melalui Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Manggarai Barat, Camat dan Lurah, Lingkup Kabupaten Manggarai Barat.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, mengeluarkan surat perintah larangan tersebut dengan Nomor : BKPPD.870/536/XII/2021 dengan lampiran strep dan Hal Tenaga Kontrak Daerah (TKD).

Adapun isi suarat dengan tersebut diatas, bahwa dengan sehubungan berakhirnya, Tahun Anggaran 2021 dan berakhirnya masa berlakunya Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau Surat Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (SPTK) di lingkup Kabupaten Manggarai Barat, maka dengan ini disampaikan kepada para pimpinan perangkat daerah dengan hal-hal sebagai berikut :

1.) Agar saudara-saudara yang telah mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 mebyampaikan pemberitahuan kepada tenaga kontrak daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja tersebut.

2.) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan ucapan terimakasih atas dharma bakti dari para tenaga kontrak daerah selama mengabdi di pemerintah kabupaten Manggarai Barat.

3.) Saudara-saudara dilarang untuk mempekerjakan tenaga kontrak daerah sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.

Demikian penyampaian ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, TTD Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.

Surat Larangan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. (Foto : Isth)

Menanggapi Hal tersebut diatas, Lorensius Logam., S.H., Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat geram dengan kebijakan Bupati Edi, yang mengeluarkan kebijakan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh kepala dinas agar tidak mempekerjakan TKD sebelum ada SK pengangkatan baru.

Seorang pemimpin mengeluarkan kebijakan yang tidak populis sama dengan pembunuh berdarah dingin, tutur Logam sapaan akrabnya.

Logam menganalisa Bupati Edi, sudah mulai kelabakan dalam hal mempertanggungjawabkan penggunaan uang hasil pinjaman modal daerah yang akan direalisasikan tahun 2022 ini. Kalau ditelaah lebih dalam kemampuan membayar pinjaman daerah kita, saya sangat pesimis. Inikan keputusan yang sangat nekat sekali dari seorang pemimpin.

Bagaimana mungkin, pinjaman yang nilai triliun dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Cara hitungannya dari mana? Mestinya harus cash and carry kalau mengelola uang pinjaman, jangan modal spekulasi dan asumsi kampungan, cetus Logam.

Lebih lanjut, Ketua PKN Mabar mengatakan, Terus terang saja, Bupati Edi tidak punya modal kreatif dan inovasi membangun daerah ini. Jurus spekulasi terus yang dia peragakan saat ini, konsep yang digagasnya justru membuka ruang persoalan baru kedepannya. Sekarang saja, masih ada pekerjaan yang sudah selesai 100% Belum dibayar oleh Pemda. Kalau Persoalan sudah begini, saya pastikan pekerjaan fisik yang menjamur tahun 2021 kemarin tidak ada SPD (Surat Persediaan Dana) yang direkomendasikan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). Oleh karena itu, pekerjaan fisik tahun 2021 yang belum dibayar, akan menjadi beban hutang lagi tahun 2022.

Pengeluaran daerah kita semakin besar jadinya, sementara pendapatan (income) hanya dengan modal spekulasi.

Saya tidak kaget ketika ada agenda pemberhentian TKD, karena beliau pasti prioritaskan menjaga efisiensi pengeluaran rutin daerah guna menyiapkan skema pengembalian/angsuran pinjaman. Sementara untuk mendapatkan feedback dari investasi pinjaman modal daerah butuh waktu yang cukup lama. Itupun kalau pemerintah serius mengelola penggunaan uang tersebut, kalau disunat kiri kanan dan atas bawah maka Mabar bangkit dan Mabar mantap yang digaungkan oleh Bupati Edi, sebatas membius saraf publik dan Buah simalakama Bupati Edi akan terjawab di tahun 2022 ini, terang Logam.

“Kalau tidak dirubah pola pembangunan infrastruktur kita, maka saya yakin kehancuran sudah dekat” pungkas Ketua PKN.

Kalau mau jujur, kita masih ada opsi lain untuk efisiensi pengeluaran daerah, dengan cara pangkas semua proyek yang tidak urgent. Kemudian reses DPRD yang tidak beres! Penipu semua mereka yang jual pokok aspirasi masyarakat, padahal orientasinya spekulasi bisnis.
Saya ajak masyarakat Mabar agar bikin gaduh sekalian daerah ini. Agar semuanya terang benderang! Suruh Bupati Edi klarifikasi didepan TKD alasan dibalik pemberhentian ini, sertakan data yang valid pengeluaran daerah ini. No Viral, No Justice – No Gaduh, No Solusi!!!

Hingga berita ini dipublikasi, Media ini sudah mengkonfirmasi kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, melalui pesan whatsapp tapi belum ada tanggapan. *(NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *