DPRD Banyuwangi Tidak Merealisasi Pengajuan Hearing Masyarakat, Ada Apa Ini

Breaking News274 Dilihat

Banyuwangi. Transtv45.com| Awal tahun 2022 Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi telah mencatat 21 Judul Raperda yang masuk Propemperda tahun 2022, dari 21 Judul Raperda ini, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan Propemperda tahun 2022 ini disusun dan dirancang dengan pengelompokan, yakni raperda usul baru dan raperda sisa Propemperda tahun 2021. Ada sepuluh judul raperda usul baru tahun 2022, yakni meliputi empat raperda inisiatif DPRD dan enam raperda usul bupati.

Dari 21 Raperda yang masuk ke Propemperda, ada salah satu Raperda yang sangat strategis yang dapat memicu dan menimbulkan conflik interes di masyarakat apabila tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, yakni Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Ketua Bapemperda Sofiandi susiadi dari Fraksi Golkar ini mengatakan, “Propemperda yang berkualitas menjadi salah satu landasan awal untuk menghasilkan raperda yang berkualitas pula. Sehingga perda yang dihasilkan memiliki daya hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah, pelaksanaan pembangunan, maupun dalam rangka pelayanan masyarakat,”. Terangnya.

Choirul Hidayanto selaku Aktivis Muda Banyuwangi menerangkan bahwa, “Raperda ini sangat strategis sekali, harus ada kajian Naskah akdemik yang betul-betul konkrit dan detail, karena bisa berdampak pada perampasan hak seseorang dan pelanggaran HAM nantinya, makanya kami mengajukan hearing ke DPRD untuk mengetahui substansi yang disusun serta kajian naskah akademiknya,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Choirul menjelaskan, “Raperda LP2B ini, sangat perlu disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat agar tau proses dari awal, dan paham substansi pokok dari Raperda ini, karena ketika lahan pertanian milik masyarakat ini di ploting dan diklaim LP2B maka selamanya akan menjadi lahan pertanian abadi, tanpa bisa dirubah apa-apa, apabila ingin dibangun maka ada konsekwensi untuk menyediakan lahan penggantinya yang luasannya 2 kali lipat,” Tutur Aktivis Muda Banyuwangi.

“Dan Kita juga sudah ajukan hearing ke DPRD terkait LP2B ini sudah 3 kali pengajuan, dan hingga kini jadwalnya juga tidak kunjung turun, ada apa ini sebenarnya, selain itu breakdown turunan berupa Perda RDTR juga harus segera dibuat sebagai dasar terbitnya LP2B dan KKPR, dan ini adalah sebagai bentuk peran serta masyarakat untuk mengawal dan memantau proses terbentuknya sebuah peraturan daerah yang benar-benar berkwalitas,” Tutup Aktivis Muda Banyuwangi.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahya Negara dari Fraksi PDIP saat dikonfirmasi menjelaskan, “Kita sudah disposisi tindak lanjut suratnya mas, coba kroscek dan konfirmasi ke Pansus atau ke komisinya langsung, kebetulan yang menangani LP2B itu komisi 2,” Ungkap Made.

Sedangkan Suyatno Selaku Ketua Pansus LP2B dari Fraksi Golkar yang juga di Komisi 2 menjelaskan, ” Masih ada perbedaan pandangan antara pansus pemerintah daerah dalam beberapa hal, Sehingga pansus LP2B di lanjutkan di tahun 2022 ini. Mohon maaf, Mohon difahami bahwa yang menangani hearing itu komisi 2. Bukan pansus. Tapi Karena saya juga di komisi 2 jadi tidak usah khawatir,” Terangnya saat dikonfirmasi.

(Raden Sumber Dafit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *