MALAKA-TRANSTV45.COM| Hari kerja selasa dan Jumat, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka, kini wajib menggunakan sarung atau kain adat, sebagai wujud rasa cinta serta kesadaran akan budaya sesuai peraturan Bupati nomor BO.060/85/XII/2021, tentang Penggunaan Pakaian atau Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak S.H.,M.H., dalam forum rapat bersama Aparatul Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Malaka yang bertempat di aula kantor Bupati, pada selasa (04/01/2022) mengakatakan, Salah satu motivasi bagi saya dan pak wakil untuk melestarikan budaya dengan memakai produk kita sendiri. Karna Selain melestarikan kembali kebudayaan yang ada di kabupaten malaka, kebijakan ini bisa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, terutama membantu ibu-ibu penenun yang ada diwilayah kabupaten ini.
”Saya harus katakan bahwa, BAE SONDE BAE, PRODUK MALAKA LEBIH BAE, Karna itu, kita harus bangga dengan produk kita sendiri dan ciptakan ekonomi kreatif untuk diri kita sendiri dan masyarakat sekitar,” Ujar Bupati Simon.
Lebih lanjut Bupati simon menjelaskan, ini juga sebagai salah satu politik ekonomi ketika saya dengan pak wakil mendesain seperti hari ini, karna secara bisnis ekonomi pasti ada daya beli, disitulah kita saling menghidupkan kembali, dan dengan begitu budaya hidup, ekonomi juga hidup.
”Kita harus berbuat sesuatu yang berbeda. Sehingga, kabupaten kita yang di nilai kurang inovasi, bisa menjadi inovasi karna ini merupakan salah satu inovasi,” tutur Bupati Simon.
Untuk pakaian dan sarung motif malaka ini sudah diterapkan di Pemkab Malaka, pada setiap hari selasa dan jumat harus diterapkan, sehingga budaya dan adat kita dilestarikan. Karna kita ingin melestarikan budaya kita, menjaga budaya kita, mengawal budaya kita dan menggunakan budaya kita, tutup Bupati Simon. *(Robert NTT/RED)