Aksi Damai yang di sampaikan Oleh Mahasiswa Tolak Vaksin Paksa di Tempat

Berita, Suara Pembaca293 Dilihat

Namlea. Transtv45.com| Dari pelaksanaan sweeping tersebut berhasil menjaring 467 warga untuk divaksin di dua lokasi, yakni, sebanyak 266 warga yang terjaring di Pasar Baru dan sebanyak 201 yang terjaring di lokasi Jalan Poros Gunung Tatanggo.

Terkait kebijakan itu, LAPMI Cabang Namlea dan IMM Komisariat Hukum Uniqbu menilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat.

Berdasarkan pantauan BeritaKota Ambon, aksi penolakan itu dilakukan di beberapa titik di Kota Namlea, diantaranya, di Pasar Inpres Namlea tepatnya di depan Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Buru, Simpang Lima, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Buru.

Salah satu orator dari perwakilan LAPMI Cabang Namlea, Mursalin Sowakil, menyampaikan, masyarakat punya kebebasan untuk memilih mau divaksin atau tidak.

“Karena negara ini adalah negara kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan negara, sebab dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan dan ditekankan bahwa kedaulatan di Indonesia ini adalah kedaulatan yang berada di tangan rakyat,” ucap Mursalin.

Kader HMI Cabang Namlea ini menjelaskan, aksi demonstrasi ini bukan berada pada penolakan vaksinasi Covid-19, tetapi pelaksanaan pemeriksaan kartu vaksin dan vaksinasi vaksin Covid-19 ditempat. Itu dinilai pemaksaan terhadap masyarakat.

“Kehadiran kami disini bukan untuk kami tidak menolak vaksin, tetapi untuk menolak kebijakan vaksin di tempat,” kata dia.

Lebih lanjut, mahasiswa asal Kabupaten Buru Selatan itu mengatakan, vaksinasi Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pasal 11 ayat 2 menekankan bahwa wilayah prioritas atau wilayah yang semestinya diutamakan, wilayah prioritas vaksinasi itu wilayah atau daerah yang angka Covid-19-nya tinggi dan daerah dalam pertimbangan khusus. Namun kalau dilihat dari data, Kabupaten Buru tidak masuk zona merah hingga saat ini, lalu kenapa harus ada kebijakan vaksin di tempat yang memaksakan masyarakat,” ungkapnya.

Dari Januari sampai dengan Desember 2021, tambahnya, Kabupaten Buru tidak masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Seharusnya tidak ada pemaksaan (dalam vaksin ditempat). Jika Kabupaten Buru bukan wilayah prioritas vaksinasi, seharusnya tidak ada pemaksaan. Kami tidak menolak vaksinasi, tapi jangan mengintimidasi dan jangan ada paksaan terhadap masyarakat. Itu yang kami inginkan,” tegasnya.

“Jadi saya harap dan saya tekankan sekali lagi, jangan ada paksaan vaksinasi karena sudah jelas dalam regulasi, kalau sama sekali tidak diatur tentang pemaksaan vaksinasi,” tutupnya.

Selain itu, massa aksi meminta DPRD Kabupaten Buru untuk memanggil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buru.

Sementara, pada hearing anggota DPRD Kabupaten Buru, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi dan para demonstran.

Ismail Umasugi menyampaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tidak pernah mengeluarkan aturan melaksanakan vaksin di tempat bagi warga yang belum pernah vaksin, seperti yang disampaikan mahasiswa tersebut.

“Untuk aturan-aturan yang menyangkut dengan pelaksanaan vaksin di lapangan, itu dikeluarkan oleh tim gugur dan kami (Dinas Kesehatan) tidak pernah punya aturan untuk melaksanakan vaksin di tempat-tempat yang ade-ade sampaikan, terutama di jalan-jalan itu. Karena intinya, kami petugas kesehatan itu hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.

(WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *