Kejari tak memberikan tindakan, (KPM) Khusnul Khotimah datangi kembali Kejari Probolinggo Jawa timur

Berita287 Dilihat

Probolinggo.Transtv45.com|Rencana mulia pemerintah mengentaskan kemiskinan untuk warga tidak mampu melalui program PKH (Program Keluarga Harapan), mendapatkan batu sandungan di Desa Bladokulon, kecamatan tegalsiwalan, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur. Senin, (10/01/2022).

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, ada laporan mengkhawatirkan dari sejumlah warga penerima manfaat bantuan sosial mengenai dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di bantuan program PKH.

Khusnul khotimah, salah satunya Ia yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH sejak tahun 2018 ia tidak menyangka jika bantuan sebesar Rp 250 per tiga bulan yang diterimanya, bakal terkena potongan petugas ketua kelompok dan pendamping PKH, untuk ketua kelompok sebesar Rp 10.000. dan untuk pendamping PKH sebesar Rp 20.000. apabila saya atau keluarga penerima manfaat tidak memberikan maka di ancam akan di coret pada pencairan berikut nya. jelasnya.

Tim media menanyakan hasil perkembangan dari laporan warga desa bladokulon atas dugaan pungutan liar (Pungli) di program keluarga harapan (PKH) di kejaksaan negeri probolinggo, di kraksaan, pada tanggal 06 Desember tahun 2021, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KEJARI KABUPATEN PROBOLINGGO, yang di temui oleh ibu Dinia beliau Mengatakan, bahwa, berkas ibu Khusnul khatimah sudah sampai di meja pimpinan kejaksaan negri Probolinggo, dan untuk sementara kami masih belum tau sejauh mana proses perkembangannya, jelasnya kepada awak media. Senin tgl,10/01/2022.

Aksi Pungli ini di duga di lakukan oleh oknum ketua kelompok PKH dan pendamping PKH, Desa Bladokulon, untuk memperlancar aksi pungli tersebut di duga ada kerjasama dengan oknum perangkat desa bladokulon yaitu dengan modus ATM nya di pegang oleh perangkat desa atas nama Ansori.

Khusnul khatimah sangat berharap agar kasus ini secepatnya di proses karena kasus ini sudah sangat membuat resah masyarakat desa Bladokulon, utamanya keluarga penerima manfaat KPM baik PKH ataupun BPNT, Apabila kejaksaan negeri probolinggo Lambat menangani kasus ini dan tidak cepat di proses, maka dalam waktu dekat kami akan laporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi Jawa timur di Surabaya. Pungkasnya.

 

 

IPUL PROBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *