Sumba Barat-TransTV45.com| Beberapa waktu lalu, masyarakat Kabupaten Sumba khususnya Sumba Tengah dihebohkan dengan berita kematian tahanan berinisial AA di ruang tahanan Polsek Katikutana pada Kamis (9/12/2021) yang merupakan terpidana kasus curi ternak (curnak) dan penganiayaan.
Beredar dimedia sosial bahwa kematiannya disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Sumba Barat dengan luka tembak dan patah tulang yang di alami oleh almarhum.
Untuk memastikan kebenaran penyebab kematiannya, hari ini, Senin (10/1/2022) bertempat di Lobby Pasola Mapolres Sumba Barat, Kapolres AKBP. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., bersama Dokter Forensik Polda NTT AKBP. dr. Edy Syahputra Hasibuan, Sp.F., MH.Kes., dan pengacara sekaligus keluarga almarhum AA bapak Semianda Umbu Kabalu menggelar Press Release terkait hasil autopsi jenazah yang dilaksanakan pada Selasa (14/12/2021) lalu.
Dokter Forensik Polda NTT AKBP. dr. Edy Syahputra Hasibuan, Sp.F., MH.Kes., mengatakan, “Dari hasil autopsi yang kami lakukan, penyebab kematian jenazah bukan disebabkan oleh penganiayaan melainkan karena kekurangan oksigen. Sebelum meninggal saya pastikan jenazah makan banyak karena ada sisa makanan di lambung sekitar 1 liter serta dimulut kurang lebih sekitar setengahnya. Jenazah jatuh lalu kepalanya terbentur dan kehilangan kesadaran sehingga menyebabkan jenazah muntah dan makanan masuk ke paru-paru (tersedak) yang kemudian menghambat masuknya oksigen ke tubuh,” jelas Edy.
Edy menambahkan, terkait informasi yang beredar bahwa jenazah mengalami luka tembak dan patah tulang itu tidak benar adanya.
“Saya pastikan seribu persen bahwa tidak ada luka tembak maupun patah tulang, tidak ada bekas benda tajam yang dialami oleh jenazah AA, hanya ada bekas suntikan formalin agar jenazah lebih awet,” ucap Dokter Forensik Polda NTT itu.
Sementara itu, Kapolres AKBP. Irwan, mengatakan, bagi personelnya yang lalai dalam melaksanakan jaga (piket) pada saat itu akan dikenakan sanksi tegas dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bagi 6 personel yang melaksanakan piket pada saat itu akan dikenakan sanksi tegas karena lalai dalam bertugas, kemudian terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan akan dilakukan tindakan sesuai kode etik provesi polri. Terkait 4 personel tersebut langsung ditangani oleh Propam Polda NTT,” tegas FX Irwan.
Pengacara sekaligus keluarga jenazah mengungkapkan sepenuhnya percaya terhadap hasil autopsi dan tindakan yang diambil oleh Polres Sumba Barat dan Polda NTT.
“Kami percaya sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Sumba Barat dan Polda NTT. Untuk prosesi autopsi saya pikir itu merupakan hasil yang autentik, harapannya Polres Sumba Barat terus memberikan informasi dan terus transparansi kepada kami selaku keluarga jenazah,” tandas Umbu. *(NTT/RED)