Lampung Utara-TransTv45.com|Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, Terus Lakukan Evaluasi Terhadap Perusahaan yang Terdaftar, Baik Itu Perusahaan Kecil, Menengah, atau Perusahaan Besar, Selasa (11/01/2021).
Hal tersebut dikatakan oleh Dra.Sri Mulyana,MM., selaku Kepala Dinas diruang kerjanya, saat ditemui oleh Ketua DPC KWI Lampung Utara, Deferi Zan bersama anggota.
Sri Mulyana juga mengatakan, baik itu perusahan kecil sampai ke perusahaan besar kita himbau untuk mendaftarkan atau melakukan klaim perizinan yang saat ini sudah dilakukan secara online.
Dimana sudah disediakan tenaga ahli yang membidangi, dan nantinya akan menginput data sesuai dengan NIK KTP yang telah didaftarkan di Disdukcapil.
“Jadi kalau memang ingin dapatkan NIB atau nomor induk berusaha tersebut baik NIK, NPWP yang akan mendaftar itu kita pastikan sudah sesuai belum dengan yang Disdukcapil, dan NPWP nya sudah melakukan laporan tiap tahunnya atau tidak, kalau memang tidak sesuai maka otomatis akan muncul notifikasi invalid atau data tidak valid,” jelasnya.
Selain itu dijelaskan juga oleh Sri Mulyana, bahwa setiap perusahaan yang terdaftar selalu dilakukan evaluasi selama tiga bulan sekali, demi melakukan pendataan ulang. “Karena kalau memang sudah pindah domisili contohnya, ya harus lakukan perizinan ulang sesuai dengan domisili yang baru, kan tidak mungkin domisilinya di alamat A lalu surat izinnya di alamat B, maka itu tidak berimbang,” katanya.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai usaha, agar dapat mendaftarkan usahanya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara, agar bisa mendapatkan izin yang sesuai dan perusahaan atau usaha yang didirikan sudah terdata di Dinas PMPTSP.
Her/Gs.