NIAS-TRANSTV45.COM| Pimpinan Redaksi TransTV45 (Pimred) Alfonsius Andi, mempertanyakan terkait pemberitaan yang dipublikasi halaman Blogger dengan nama Gelorahukum.com, dengan menyebut sekaligus menyudutkan wartawan dan media TransTV45, pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Redaksi TransTV45 di ruang kerjanya, pada Selasa, (11/1/2022).
Ia menuruturkan, terkait laman blogger dengan nama gelorahukum.com telah melanggar etika jurnalistik dan mempertanyakan legalitas laman media tersebut, apakah memiliki badan hukum, sehingga berani menuliskan berita kasus yang terjadi di SDN 078503 yang membawa-bawa nama wartawan dan media TransTV45.com, tutur Andi
“Saya meminta, penulis sekaligus laman blogger dengan nama gelorahukum.com segera meminta maaf kepada Wartawan sekaligus media TransTV45.com, kalau tidak kita lakukan “Somasi” kepada penulis dan laman blogger gelorahukum tersebut, pungkas Andi.
Bukan hanya itu kata Andi, Pihak lembaga sekolah di SDN 078503, segera meminta maaf kepada wartawan dan media TransTV45 sebelum kami mengambil langkah Hukum, tegas Pimred media TransTV45.com.
Adapun tulisan yang dipublikasi laman blogger gelorahukum.com dibawah ini, sudah melanggar UU No 40 tahun 1999, karena ini bukan “WEBSITE BERITA” melainkan laman blogger literasi atau hanya khusus memuat tulisan seperti puisi atau sejenisnya, tutup Andi.
“Redaksi transtv45 diduga tidak patut pada Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang klarifikasi/hak jawab. Dan di duga malu memuat hak jawab karena pemberitaan mereka tentang pemotongan PIP di SDN 078503 Ehobalohili Desa Lasarasiwalu banua Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias tidak benar hingga oknum wartawan transtv45 membuat surat minta maaf. Hal itu kepada gelorahukum di sampaikan langsung oleh Kepala sekolah SDN 078503 Eho balohili Edison Waruwu S.Pd.SD (10/01/22).
Edison menjelaskan, ” Pada 28 Desember tayang berita media transtv45.com dengan judul “Dana PIP 2021 telah di potong oleh Kasek SDN 078503 Eho balohili” Di situ saya merasa kaget karena pada saat pembagian PIP pada 02 Desember saya belum melakukan pemotongan terhadap dana PIP tersebut, bahkan saya membantu orang tua siswa penerima PIP yang 10 orang itu untuk saya mengambil di BRI Gido. Namun dengan tayangnya berita tersebut saya merasa kecewa dan keberatan, karena pihak wartawan media transtv45.com tidak melakukan konfirmasi dulu kepada saya atau pihak sekolah. Bahkan mulai dari judul pemberitaan mereka seakan-akan mereka memvonis saya karena tidak menggunakan kalimat dugaan.”Papar Edison.
Lanjut Edison, “Pada hari rabu 29 Desember 2021 saya melaksanakan rapat bersama ketua komite dan semua orang tua siswa penerima PIP. Dan saat itu semua orang tua siswa penerima PIP membuat surat pernyataan bahwa PIP yang mereka terima belum di potong dan tidak berkurang sedikitpun. Hingga Sore rabu itu Wartawan transtv45 datang di rumah saya ditemani oleh ketua komite untuk meminta saya berdamai secara kekeluargaan, karena oknum wartawan tersebut mengakui bahwa dia telah bersalah karena terburu-buru menangkap informasi tanpa menelusuri kebenarannya. Selanjutnya pada 30 Desember Wartawan media transtv45 di saksikan oleh ketua komite dan saksi lainnya membuat surat perjanjian perdamaian, dengan isi surat itu bahwa oknum wartawan tersebut mengakui bahwa pemberitaannya setelah dia telusuri tidak benar. Dan dia berjanji akan mengklarifikasi kembali pemberitaanya itu melaui media transtv45.com, dan juga dalam surat itu dia minta maaf kepada pihak sekolah karena telah membuat pemberitaan yang tidak benar tanpa konfirmasi.”Imbuhnya.
Lebih lanjut Ediso menuturkan, “Karena dia mengakui kesalahannya apalagi dia langsung datang kerumah saya maka saya memaafkannya dengan satu syarat, ia akan mengklarifikasi pemberitaanya itu terhadap diri saya melalui redaksi transtv45.com, dan saat itu setelah dia menanda tangani surat perjanjian perdamaian saya langsung menyerahkan surat klarifikasi berupa hak jawab saya untuk ia kasi di redaksinya agar di muat kembali karena pemberitaan sebelumnya tidak memenuhi 5W 1H yang mana belum melakukan konfirmasi kepada saya dan apalagi sekan-akan mereka langsung memvonis saya pada berita tersebut. Dan di situ surat klarifikasi saya di terima langsung oleh oknum wartwan transtv45.com dan berjanji akan memuat klarifikasi saya itu.”Ucapnya.
Di tambahkan Edison.”Yang anehnya, sampai hari ini klarifikasi saya itu belum di muat oleh redaksi tersebut. Sementara pada aturannya klarifikasi itu wajib di muat agar ada keseimbangan pemberitaan. Tentu saya menduga bahwa redaksi transtv45 tersebut tidak patut pada Undang-Undang Wartawan No.40 Tahun 1999. Dan saya duga mereka malu memuat klarifikasi saya tersebut karena oknum wartawannya sudah minta maaf melalui surat perdamaian. Maka selanjutnya nanti jika mereka tidak memuat klarifikasi saya itu. Saya akan menempuh jalur dewan PERS.”Tandas Edison dengan nada kecewa.
Kepada gelorahukum Yusleni Gulo yang juga sebagai orang tua siswa penerima PIP menyampaikan, “Kami sangat kecewa dengan pemberitaan itu. Karena tidak benar terjadi, bahkan kepala sekolah sudah membantu kami mengambil PIP tersebut di BRI, sementara kalau kami yang mengambil maka kami harus korban ratusan ribu ongkos kami baru bisa kegido. Makanya setelah tayang berita itu kami membuat surat pernyataan bahwa kepala sekolah belum melakukan pemotongan dana PIP, dan yang kami terima sesuai dengan yang di berikan oleh pemerintah.”Ucap Yusleni Gulo.
Ketika gelorahukum konfirmasi kepada wartawan transtv45.com peliput berita sebelumnya mengatakan, “Dua hari setelah selesai kemaren maka surat klarifikasi Kepala Sekolah SDN 078503 yang dia serahkan sama saya sudah kukirim kepada pimpinan redaksi kami. Dan bahkan saya sudah tanyakan di redakai melalui Via WhatsApp namun tidak di tanggapi.”Ucap Dika Halawa wartawan transtv45.com (Makmur Gulo).
Hingga berita ini dipublikasi, kami masih menunggu respon baik dari Pihak Pemilik Laman Blogger gelorahukum.com dan Lembaga SDN 078503, sebelum kami mengambil langkah hukum. *(RED)