Diduga tak miliki ijin Aset Negara, aktivitas galian tanah urug ilegal jadi perhatian Warga 

Berita381 Dilihat

PROBOLINGGO. TRANSTV45.COM| Aktivitas galian tanah urug ilegal tanpa izin, melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,

Penambangan tanah urug itu diduga dilakukan di areal gunung bentar yang masuk aset tanah milik TNI AL di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

Setelah lebih dari satu bulan penambangan di Gunung Bentar ditutup, akhirnya dibuka kembali.

Hal ini sangat menarik dan menjadi perhatian warga sekitar, karena gunung Bentar merupakan salah satu icon dari masyarakat Kabupaten Probolinggo, hal ini dubuktikan dengan adanya wisata alam pegungan maupun wisata bahari yang ada di sisi Utara gunung bentar.

Akan tetapi untuk saat ini bagi yang melintas ke arah Probolinggo harus hati hati utamanya di sekitaran lokasi penambangan tersebut, karena banyak berceceran tanah yang jatuh dari truck pengangkut tanah, utamanya pada waktu hujan turun dan jalan menjadi licin.

Pada waktu pengerukan awal sekitar bulan oktober tahun’ 2021 pernah ditutup oleh pengelelola tambang, karena ada dugaan perijinan yang kurang lengkap, namun pada awal januari 2022 telah dibuka kembali.

Sementara tim media berhasil menghubungi salah satu pemilik kendaraan yang sekaligus sebagai pemilik Transportasi Boz Ivan GSL ,lewat panggilan WhatsApp, dirinya menjelaskan, kepada tim media bahwa, dibukanya kembali tambang tersebut karena dapat dukungan dari Ormas Pemuda Pancasila Kabupeten Probolinggo. Jelasnya.

Untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Pribolinggo, pihak penambang di duga melakukan kordinasi dan komunikasi dengan beberapa LSM, Organisasi dan Media yang ada di Kabupaten dan Kota Probolinggo dengan kompensasi menyisihkan dari biaya ongkos gendong (ongkos angkut) dengan perkirakan setiap hari mencapai 8 juta rupiah dengan rincian dalam satu rit setiap truck sebesar Rp. 20.000,- dengan rata-rata perhari mencapai 400 sampai 500 rit, jadi diperkirakan setiap bulan kurang lebih mencapai RP. 240.000.000,- ( dua rarus empat puluh juta rupiah).

Pada waktu tim media ke lokasi penambangan memang kegiatan tersebut betul betul ada dan masih berjalan dengan lancar.

Ketika tim media menghubungi pihak penambang yang bersangkutan tidak ada dilokasi, dengan tujuan akan mengklarifikasi terkait dengan penambangan tersebut, yang ada beberapa petugas dari TNI AL.

(IPUL PROBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *