Operasi tangkap tangan lembaga swadaya masyarakat berbuntut panjang

Breaking News234 Dilihat

BENGKULU.TRANSTV45.COM| Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum LSM inisial BI (31) berbuntut panjang. LSM Serawai mengambil sikap dengan melaporkan ketiga kepala sekolah yang terkait dengan OTT ke Polda Bengkulu.

Hari ini kita masukkan surat pengaduan ke Polda Bengkulu. Untuk sementara ini tiga kepala sekolah, terkait dugaan korupsi dana BOS dan pungli,” kata Ketua LSM Serawai Provinsi Bengkulu Muhairi Isa’im, Minggu, 16 Januari 2022.

Meski saat di-OTT, BI lebih dikenal sebagai oknum LSM yang bernaung di LSM Garda Bela Negara Nasional (GBNN), namun menurut pengakuan Muhairi, BI merupakan anggotanya yang bertugas untuk melakukan investigasi di lapangan.

Hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana BOS dan pungli yang dilakukan sejumlah kepsek.

Dana BOS tahun 2020 itukan jelas, sekolah sistem daring, sehingga tidak ada operasional dan kegiatan di sekolah, terus di kemanakan anggaran tersebut. Serta adanya pungli yang kita punya data lengkap,sebutnya.

Bahkan pasca OTT, pihaknya kembali melakukan pemantauan di sekolah tersebut dan menurutnya benar ada dugaan penyelewangan.

Kita masukkan pengaduan dulu, selanjutnya kita serahkan ke penyidik polda,” demikian Muhairi.

Adapun kepsek yang akan dilaporkan adalah Kepala SMPN 23 Seluma, Kepala SMPN 7 Seluma, dan Kepala SMPN Dermayu terkait dugaan korupsi dan pungli pada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pengembangan perpustakaan.

Melansir berita sebelumnya, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial BI (31) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Seluma, Senin, 10 Januari 2021 saat sedang makan di Rumah Makan Serawai, Simpang Enam Tais, Seluma.

BI di OTT lalu diamankan aparat terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap tujuh Kepala SMPN di Kabupaten Seluma.

Kami mendapatkan laporan dari kepala sekolah, terkait keresahan. Kami mengintai dan melakukan penangkapan seorang berinisial BI di Rumah Makan Serawai setelah usai transaksi dengan korban atau pelapor, kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil.

BI ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, tujuh eksemplar laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan dana BOS, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Adapun modus terduga pelaku adalah ingin melaporkan penyalahgunaan dana BOS di tujuh sekolah.

Apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Seluma,ujar Ahmad sembari mengatakan BI masih diamankan di Polres Seluma guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, BI merupakan Wakil Ketua DPD LSM Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Bengkulu.

(dy123)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *