Majene-TransTV45.com| Berawal dari daun pandang, laki-laki yang bukan lain adalah ipar kandung dari korban berinisial (S) yang masih usia di bawah umur (16) kini menjadi korban pemuas hawa nafsu bejatnya, kini dilaporkan ke Polres Majene oleh istrinya sendiri.
Aksi bejat yang dilancarkan pelaku MH (30) warga Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, kini resmi berstatus sebagai tahanan Polres, setelah perbuatannya dilaporkan Istri pelaku atas pengakuan korban.
MH yang kini sebagai status tahanan Polres Majene ini, berdasarkan Laporan Polisi: Lp/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 9 Januari 2022 yang sudah berlangsung sejak tahun 2018/2019 dan berakhir bulan Oktober 2021, sesuai keterangan Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam press release, di Aula Mapolres Majene, Selasa (18/10/2022).
Febryanto menjelaskan, modus tersangka awalnya mengajak korban untuk keluar membantunya mecari daun pandang setrika dengan alasan kepada istrinya bahwa lampu motor tidak berfungsi sehingga iparnya bisa membantunya memberikan penerangan cahaya dengan senter.
“Sang istripun tidak menaruh kecurigaan sedikitpun, karena alasan yang diberikan masuk akal,” terang Kapolres Majene.
Dari awal aksi pelaku lanjut Kapolres, tidak sampai pada hubungan intim layaknya suami istri, namun karena ada peluang terus dimanfaatkan pelaku sehingga berlanjut pada hubungan intim layaknya suami istri.
“Bahkan aksi ini diakui berlangsung sekali hingga dua kali dalam seminggu dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan handphone dan sejumlah uang tunai dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000 yang diberikan tiap kali berhubungan layaknya suami istri,” jelasnya.
Menurut Kapolres Majene, singkatnya pada Oktober 2021 lalu, terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan. “Ayomi ehh terakhir kali ini sebelum ke Makassar ko,” awalnya korban menolak namun karena di paksa maka aksi bejat terulanglah kembali,” ulasnya.
Atas tindakan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun. *(WHD/RED)