Kisruh Pembangunan Puskesmas Kamanre, L-KONTAK Resmi Melaporkan Ke APH.

Berita367 Dilihat

Makassar – Transtv45.com-Pembangunan Puskesmas Kamanre Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021, resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Lembaga yang intens bergerak memantau dan memonitoring kegiatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan itu, menduga terjadi Maladministrasi yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada Proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 4.965.199.724,57,- oleh pelaksana CV. FORTUNA.

Adanya indikasi Maladministrasi hingga Mark-up anggaran menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, diduga disebabkan tidak dilibatkannya Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya sebagai Pembina Teknis menyangkut Pembangunan Gedung Negara.

Dian Resky menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dalam menetapkan besaran biaya proyek Pembangunan Puskesmas Kamanre tidak melibatkan Tenaga Pengelola Teknis yang Profesional dan memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR sebagaimana yang telah diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.

“Kami menduga yang melakukan perhitungan atau Taksasi Aset dari Tenaga yang tidak memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, dan ini membuktikan jika tindakan yang dilakukan dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” jelasnya.

Penetapan Harga satuan Bangunan Gedung per meter persegi menurut Dian Resky, berbeda jauh pada setiap bangunan gedung sehingga hal ini dapat berdampak pada Mark-up anggaran,” ucap Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianty.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu diduga tidak cermat dan tidak tepat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Luwu itu tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” ungkapnya.

Dalam laporannya ke APH, L-KONTAK menurut Eky juga melaporkan kegiatan pembangunan Poskesdes Rante Alang, Pembangunan Gedung IFK Dinas Kesehatan Luwu, dan beberapa kegiatan lainnya.

Eky berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum.

Jurnalis andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *