PROBOLINGGO. TRANSTV45.COM| Geger, lagi-lagi Khusnul khatimah mendatangi kantor kejaksaan negeri probolinggo mempertanyakan kasus dugaan pungli bansos program keluarga harapan (PKH) di Desa Bladokulon yang terkesan mangkrak serta belum ada kemajuan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Probolinggo, provinsi Jawa timur, Senin (24/01/2022).
Pasalnya, Belum merealisasikan rencana gelar perkara kasus dugaan pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (pungli bansos PKH) belum dapat memastikan kapan gelar perkara akan dilakukan. Oleh karenanya, kasus tersebut masih belum ada kemajuan hingga saat ini.
Kami tidak ingin kasus pungutan liar bansos PKH yang menimpa kami diselesaikan secara kekeluargaan, karena kalau hal seperti itu terjadi maka untuk memutus rantai kejahatan kemanusiaan pungli bansos PKH akan tetap berjalan, dan Menurut Khusnul.
“Yang lebih penting dari semua itu adalah penegakan hukum utamanya kejaksaan negeri probolinggo benar-benar serius memproses para pelaku Pungutan liar (Pungli) dana bansos, bagi mereka yang memanfaatkan keadaan dari kesulitan orang lain,” jelasnya.
” Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) memang kecil, tapi kalau, 30.000 dikali 273 keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) se Desa Bladokulon sangat fantastis, ini untuk satu desa saja, jadi harapan kami kepada kejaksaan negeri probolinggo usut tuntas pelaku kejahatan pungli bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) ini. Jelas Khusnul
Staf PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, menjelaskan, bahwa pihak kejaksaan negeri probolinggo sudah mendapat instruksi langsung dari kejaksaan agung (Kejagung) Jakarta untuk segera mengusut tuntas kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di desa Bladokulon. Jelasnya.
“Kasus pungutan liar yang terjadi di desa Bladokulon sudah menjadi sorotan Bareskrim Polri dan kayaknya sudah ada pihak dari Bareskrim polri yang turun ke desa bladokulon,” pungkas Staf PTSP Kejari Kabupaten Probolinggo.
Khusnul juga mendatangi kantor inspektorat kabupaten probolinggo sesuai petunjuk dari staf PTSP Kejari probolinggo, dirinya ditemui langsung oleh staf Inspektorat bagian administrasi ia menjelaskan kalau terkait kasus dugaan pungli sudah dalam proses tinggal nunggu hasilnya beberapa hari ini nanti saya kabari, jelasnya kepada Khusnul yang di dampingi awak media.
Sementara, pendamping PKH desa bladokulon, dan perangkat desa bladokulon tidak bisa di hubungi di karenakan nomor awak media TRANSTV45.COM di blokir, sampai akhirnya berita ini di terbitkan.
(IPUL PROBO)