Bengkulu – TransTV45.Com | tim satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penipuan berinisial BO (34) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.AP hari ini ( 24/01/22 ) mengungkapkan,tersangka ditangkap pada hari Sabtu 22 Januari 2022 dikediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban,kata AKBP Suparman, S.Ik., M.AP.
Kapolres Kepahiang menerangkan, aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 lalu.
pelaku datang kerumah korban dengan menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE.
Pelaku meminta uang muka kepada korban sebesar RP. 1.800.000 dari satu istri korban. Setelah memberikan uang pelaku menjanjikan kepada korban bahwa VOX es krim beserta isinya merk AICE akan di antarkan jam 15.00 Wib ke rumah korban, tapi sampai saat ini belum jelas keberadaannya, ungkapnya.
Lanjutnya, modusnya pelaku ini menawarkan korban untuk menjadi agen ice cream dengan meminta sejumlah uang.
Menurut hasil interogasi bahwah pelaku telah melakukan penipuan berapa TKP yang ada di Kabupaten kapahiang yakni di kecamatan Kepahiang, Kecamatan Bermani Ilir , Kecamatan kepahiang, Kecamatan Seberang Musi, Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Ujan Mas,ungkapnya.
Kapolres menerangkan, selain mengamankan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti. Sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,pungkasnya.
(dy123)