Polsek Mandrehe Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan J.H

Breaking News407 Dilihat

NIAS BARAT. TRANSTV45.COM| Laporan dugaan penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama dengan nomor pengaduan STPLP/01/I/2022 Ns-ndrehe, akan ada tindak lanjut dengan gelar perkara dalam waktu dekat berdasarkan informasi dari pihak Kanit reskrim Polsek Mandrehe pada hari Rabu tanggal 26/01/2022

Menurut saksi mata, kejadian ini pada tanggal 03/01/2022 sekitar pukul 23.00 wib, terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan Oknum ASN Nias Barat dan telah di laporkan oleh si korban inisial J.H, ke Polsek Mandrehe Karena korban mengalami luka- luka di beberapa bagian tubuhnya berdasarkan hasil visum dari puskesmas rawat inap Mandrehe, namun ternilai belum ada penangan serius.

Hingga saat ini pihak korban sangat trauma dan sangat terganggu untuk mencari nafkah hidup mereka, dan mengharapkan keadilan atas kejadian penganiayaan yang mengakibatkan dia mengalami luka-luka, bahkan saat di jumpai beberapa awak media, tidak bisa banyak bicara hanya mengatakan “semoga permasalahan ini bisa selesai dan ada keadilan atas penganiayaan atas diri saya” harapnya.

Menurut keterangan Saksi mata pada kejadian penganiayaan tersebut, sekaligus pemilik warung dengan inisial IG, saat di temui wartawan di rumahnya karena kejadian pengerokan itu terjadi di pekarangan warungnya dan jelas sekali melihat apa yg terjadi pada saat pengerokan tersebut, bahkan pengeroyokan sempat di lerai agar terhindar dari hal-hal hal yang tidak di inginkan, kejadiannya pada tanggal 03/01/2022

IG mengatakan “Benar telah terjadi penyaniayaan secara bersama-sama yang di lakukan si wawan, ama yela, dan temannya yang lain, kepada korban si kiki pada tanggal 03/01/2022 sekitar pukul 23.00 wib”, Ujar pemilik warung

Pihak Keluarga korban meminta kepada pihak penegak hukum agar kasus ini pihak Polsek Mandrehe serius dan di berlakukan hukum yang ada di indonesia

“Kami minta kepada pihak polsek mandrehe agar memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena negara kita adalah negara hukum,” Harap Ina Kiki

Saat di konfirmasi kepada Kapolsek Mandrehe melalui Kanit Reskrim Polsek Mandrehe Jekson T Manik pada hari Rabu 26/01/2022 di ruang kerjanya menyampaikan bahwa telah empat kali di mediasi namun tidak setuju pihak korban LP satu

” Kita telah empat kali RJ bersama kepala Desanya namun pihak LP satu tidak setuju, bahkan mereka mengatakan untuk di lanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutur Kanit Polsek Mandrehe

Ia menambahkan bahwa,” Kasus ini bukan bermaksud memperlambat tapi karena di kasus ini ada tiga LPnya, sehingga kami harus hati-hati untuk menangani karena masalah ini sanding,” Ucapnya kanit

Lanjutnya,” Besok tanggal 27/01/2022 sekitar siang kita akan gelar perkara kasus ini ke polres Nias,” tegasnya kanit.

(Beji hal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *