Tim Jatanras Polres Mabar, Ringkus Pelaku Judi Kupon Putih di Lembor Selatan

Breaking News368 Dilihat
Tim Jatanras Polres Mabar, Amankan pelaku dan barang bukti di TKP. (Foto : Humas Polres)

Labuan Bajo-TransTV45.com| Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT, melakukan penetapan dan penahanan terhadap pelaku perjudian (togel) atas nama Emanuel Duangtarang (43) yang diamankan oleh Tim Jatanras Polres Mabar, di Kampung, Reweng, Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Mabar. pada senin sore (24/01/2022) lalu.

Penetapan tersangka terhadap pelaku telah memenuhi unsur, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303 ayat ke-1 Jo Pasal 303 bis ayat ke-1.

Penahanan terhadap pelaku Emanuel Duangtarang sesuai dengan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/01/I/2022/Sat Reskrim tanggal 25 Januari 2022

Saat di Konfirmasi, Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Trk membenarkan hal tersebut.

“Kita telah melakukan penahanan terhadap saudara Emanuel Duangtarang karena telah memenuhi unsur pasal yang di sangkakan” Ucap, IPTU Yoga.

Ditambahkan, IPTU Yoga menjelaskan kronologi kejadian, dimana yang bersangkutan diamankan oleh tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mabar berdasarkan laporan masyarakat.

Tim Jatanras Polres Mabar, Amankan pelaku dan barang bukti di TKP. (Foto : Humas Polres)

Selain itu, dari perbuatan tindak Pidana yang lakukan oleh pelaku, diamankan juga beberapa barang bukti antara lain uang sebanyak Rp.2.246.000,00 (Dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari Uang tunai sebanyak Rp.711.000,00 (Tujuh ratus sebelas ribu rupiah), uang di dalam saldo togel Rp. 1.535.000,00 (satu juga lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Sedangkan alat yang digunakan berupa 2 (Dua) unit hp merk Oppo A53 dan Oppo A16, satu buah buku Rekening BRI beserta ATM, yang di gunakan untuk melakukan Transaksi untuk mengisi angka togel.

Lanjut dijelaskan, tersangka di tahan di Rumah Tahanan Polres Mabar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Januari 2022.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari, untuk proses hukum lebih lanjut” Tutup IPTU Yoga. *(NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *