Tangerang. TransTV45.com |
Pemkab Tangerang kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 di nilai mandul,terbukti masih banyak nya mobil Truk tanah yang lalu lalang di jalan yang bukan waktu jam oprasionalnya.bahkan mobil mobil truk tanah tersebut menimbulkan kemacetan.
“Hal ini terjadi pagi dini hari di jalan raya tanjung pasir, Desa Tanjung pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mobil mobil truk tanah mengantri panjang hingga ratusan meter, sehingga membuat kemacetan.
Salah satu warga tanjung pasir joko (40) yang sedang melintas hendak berangkat kerja mengatakan,sudah berapa hari ini mobil mobil tanah mengantri di sepanjang jalan tanjung pasir,sehingga menimbulkan kemacetan bahkan suka melintas yang bukan jam operasionalnya.
Joko berharap dishub segera turun tangan mengatur dan bahkan menilang mobil truk truk tanah tersebut yang melanggar peraturan yang ada.sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan merugikan penguna jalan lain nya,” Ujar Joko kepada awak media.kamis (27/01/2022).
Joko menilai pemerintah daerah dan dishub harus segera turun tangan mengatasi hal tersebut, sebagai warga dan penguna jalan saya merasa di rugikan bila terus terjadi kemacetan di akibatkan mobil truk tanah tersebut,” Tutup joko.
Ketua DPW FWJ Indonesia Provinsi Banten Roby Melihat Hal tersebut angkat bicara, Peraturan bupati sudah jelas namun masih di langgar, hal tersebut sama saja mencoreng nama baik bupati dan pemerintah. Para pengusaha semestinya harus mengerti dan disiplin dalam menjalankan usaha nya. Jangan mau nya sendiri. Ini negara hukum,”Ujar Roby.
Roby berharap dishub Kabupaten Tangerang harus tegas dalam menjalankan tugasnya dan menegakan peraturan yang ada, Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan apa pun,”Harap Roby.
Gun