Politisi PDI Perjuangan Barhum Angkat Bicara Maraknya Bangli Di Bantaran Cisadane Tanpa Izin

Berita300 Dilihat

TANGERANG.TRANSTV45.COM | Maraknya bangunan liar ( Bangli ) di sepanjang bantaran sungai cisadane yang berada di dua kecamatan,kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Pakuhaji tampa mengantongi izin resmi.

Hal tersebut membuat wakil rakyat angkat bicara saat di komfirmasi awak media,Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sekaligus Politisi Pdi Perjuangan Kholid Ismail menilai tidak ada satupun bangunan yang berdiri melakukan aktivitas komersil di bantaran sungai cisadane yang mengantongi izin. Sehingga itu merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah pronvisi dibawah naungan Balai Besar Ciliwung Cisadane,”Ujar Politisi Pdi perjuangan Kholid.

Sementara itu Politisi senior PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten yang di gadang gadang menjadi calon bupati Kabupaten Tangerang Barhum Hs menyebut, kalau berdiri bangunan diatas lahan negara dan pemerintah ketika muncul satu usaha dan hunian masyarakat itu bersifat tentatif.

“Artinya ketika pemerintah ingin menggunakan maka dengan sendirinya para pengusaha atau penduduk yang menghuni disitu secara otomatis harus memberikanya,”Ucap Barhum kepada awak media.Minggu (30/01/2022).

Barhum pun berpendapat bahwa kontek di regulasi jelas diatur bahwa bangunan berdiri di aset pemerintah itu sifatnya sementara. Karena tidak ada surat hak guna pakai nya.

“Sudah jelas rata-rata tidak ada surat tanahnya kaya hak guna pakai,” Tutur Barhum kepada awak media

Sebetulnya dibutuhkan kesadaran bagi masyarakat yang berusaha dan berdomisili disitu harus mempunyai kesadaran untuk siap menyerahkan lahannya kepada pemerintah,” sambungnya.

Barhum pun menegaskan aktivitas komersil yang berdiri di bangli tersebut tidak ada retribusi masuk ke pemerintah daerah yang menghasilkan PAD. Ia memberi saran kepada pemerintah daerah setempat untuk segera ditindak.

“Saya yakin tidak ada itu retribusi secara formal, saya yakin gak ada. Maka saran saya pihak pemerintah daerah setempat harus segera di eksekusi kalau memang itu mengganggu pelayanan masyarakat dalam konteks penanggulangan banjir, penghijauan atau keindahan, saya pikir itu hak pemerintah untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut,”Pungkas Barhum kepada awak media.

Sekarang kan retribusi ke pemerintah harus ada rekening khusus. Kemudian masuk kedalam PAD itu diatur. Justru kalau ada seperti ditemukan jatah harus segera ditindak dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Tanpa alasan siapa pun dia status nya orang hebat, tapi lahannya itu dikelola tidak legal,”Tutupnya.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *