NABIRE.TRANSTV45.COM| Dalam rangka pertemuan sejumlah kepala daerah Kabupaten wilayah mepagoo menghadiri dikantor Bupati Nabire sebagai tuan rumah bersama PLH Dirjen bina keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Jumat 28- Januari -2022 belum lama ini jam 15: 00 wit.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta didaerah agar segera menunjuk pejabat disetiap pengelola keuangan daerah itu sendiri.
Namun saat itu, terjadi hambatan sejumlah awak media tidak sempat mengikuti berlangsungnya kegiatan pembahasan terkait pengelolaan keuangan daerah, hal itu lantaran oknum PNS saat keluar dari ruangan tertutup yang terkunci rapat dan menyampaikan saat wartawan berkehendak masuk, namun pihak oknum PNS mencoba menghalangi utuk masuk diruangan sidang pertemuan tersebut..
Seperti inilah situasi para sejumlah wartawan medsos dan radiao saat berada diluar ruangan rapat sekda kabupaten Nabire, namun puntu terkunci rapat dan pilih kasih saat ada yang ingin masuk.
Hal ini semestinya bidan humas Pemda sebagai mitra wartawan memahami jika ada wartawan untuk melakukan peliputan disuatu acara yg sipatnya tidak rahasia dapat memberikan waktu dan kesempatan untuk meliput.
Tentu hal ini sudah jelas bertentangan aturan dalam pasal 18 UU no 40 tahun 1999 tentang pers, pada hal dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk mengontrol dan dikontrol oleh masyarakat.
Hingga kekecewaan dan kekesalan sejumlah wartawan atas tindakan dan perlakuan pilih kasih saat oknum PNS keluar dari ruangan menjelaskan ke wartawan ” didalm sudah penuh”, dan ditambahkan lagi seorang oknum PNS mengatakan tidak bisa masuk, “didalam sedang berlangsung pengarahan” jelasnya.
padahal jelas terlihat silih berganti tamu yang datang dan keluar masuk di pintu tersebut yang ada samping belakang itu dikunci seketika sudah masuk tamu, sementara wartawan saat mau masuk meliput, namun tidak diperbolehkan bahkan oknum PNS yang ada diluar ruangan mencoba menghalang halangi sehingga untuk menerina hasil peliputan sama sekali tidak dapat memperoleh hasil liputan.
( Firdaus, H.R)