KPK RI Segera Lakukan Langkah Lidik Pada Dugaan Tipikor Proyek Di Dinas Kelautan dan Perikanan di Sulut

Berita351 Dilihat

SULUT.TRANSTV45.COM| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pengawas dan Investigasi Aparatur Negara RI Demercis Tamila, dengan SK, SM, dan ST NO, 134/SK DPP/LP21/XV/2021, Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI, agar kiranya dapat mengambil langkah tegas pada beberapa proyek yang di duga sarat dengan tipikor, Sabtu 05/02/2022

“Ada beberapa proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan daerah provinsi Sulawesi Utara sangat sarat dengan praktek-praktek korupsi, seperti di antaranya di bawah ini,

Proyek Pembangunan Pengamanan Sungai/Pantai-Dermaga PP Tumumpa,  Nilai Kontrak Rp 1.121.128.506,29 sumber dana APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun Anggaran 2021 Dengan No 14.01/SPK/DKPD/XII/2021 Tanggal 16 Juli 2021

” Bukti-bukti dan keterangan para saksi-saksi dari sejumblah Proyek sudah di Persiapkan untuk Komosi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI)

Ini karena lemahnya pengawasan dari instansi-instansi yang bersangkutan, maka itu saya sebagai pimpinan aktivis LP21 mengharapkan KPK segerah turun untuk memeriksa kepala dinas Kelautan dan Perikanan daerah provinsi Sulawesi Utara, karena yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA)

Demercis menduga bahwa pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut, telah menabrak aturan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, menabrak aturan PU,menabrak aturan mentri keuangan RI dan aturan menteri Kelautan dan Perikanan RI.

(DHT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *