Lima ribu Pohon mangrove Ditanam  Basarnas Di pesisir pantai Bandar Lampung

Breaking News255 Dilihat

PESAWARAN LAMPUNG. TRANSTV45.COM| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 50, Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Provinsi Lampung melakukan penanaman pohon mangrove di kawasan Pesisir Kabupaten Pesawaran.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga kawasan pesisir dari potensi banjir rob, hal itu juga dapat menjaga ekosistem yang biota laut yang ada di sepanjang garis pantai Kecamatan Teluk Pandan.

Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Provinsi Lampung, Jumaril mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi menyediakan sebanyak lima ribu batang untuk ditanam di kawasan pesisir Bandar Lampung hingga Kabupaten Pesawaran.

“Upaya mitigasi bencana membutuhkan program perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk diantaranya menjaga kelestarian hutan mangrove, sebab hutan mangrove akan berfungsi sebagai benteng guna mencegah naiknya air laut ke pemukiman warga, juga mencegah terjadinya tsunami,” kata Jumaril usai penanaman pohon secara simbolis di lapangan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Provinsi Lampung, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu 5 Febuari 2022.

Dirinya menjelaskan, selain menjaga kelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir, keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam upaya mitigasi bencana alam.

“Kita libatkan sejumlah komunitas relawan maupun potensi SAR lokal untuk ambil bagian dalam penanaman pohon. Edukasi kepada masyarakat luas juga jangan sampai dilupakan, sebab peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga alam sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Bustami Zainudin mengatakan menjaga kelestarian alam bukan hanya tanggung jawab stakeholder dan unsur pemerintahan saja.

“Masyarakat luas juga punya andil yang besar terhadap upaya pelestarian lingkungan, dan tidak hanya menjaga kelestarian hutan mangrove, di kawasan hutan perbukitan juga harus dijaga. Bahkan ada sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja merusak lingkungan,” ungkapnya.

(Tejo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *