BEKASI.TRANSTV45.COM| PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kini Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Menggelar program PTSL pada tahun 2022.
Program PTSL tersebut dinyatakan gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Kepala Desa Sukamulya, Suardi. Menjelaskan. jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Arahan kepala desa Sukamulya
“Kepada seluruh aparatur Pemdes Sukamulya diperintahkan bahwa tentang biaya untuk program PTSL hanya SKB 3 Mentri yaitu Rp.150.000 dan tidak ada biaya lagi atau pungutan yang lainnya.” Jelasnya. Kades.
(I.UDIN)