Diduga ada kekeliruan dalam juknis anggaran di lingkup dinas pendidikan Tanjung Jabung Timur

Berita405 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR.TRANSTV45.COM| Dalam pelaksanaan juknis penggunaan anggaran, baik itu APBN maupun APBD.Semestiny di sesuaikan dengan apa yang telah di undang-undangkan, termasuk peraturan daerah, yang telah di tetapkan, begitupun juga terhadap peraturan pemerintah setempat karna mengacu kepada otonomi daerah masing-masing.

Senin 8/2/2022,media TransTv45.com bersama para rekan-rekan sejawat berkunjung ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjung Jabung timur.

Di sambut oleh beberapa anggota DPRD,di antaranya Musabakoh,dan Firmansyah namun tak berselang lama, Mahrup selaku ketua DPRD pun menyempatkan diri untuk menjumpai para awak media untuk menyerap informasi yang telah di himpun di akhir-akhir. Sebagai mana apa yang di maksud para media, yaitu ada beberapa temuan di lapangan terkait pengalokasian anggaran di lingkup Dinas Pendidikan.

Setelah mendengarkan pemaparan perihal dari para media,sehubungan dengan temuan-temuan para media di lapangan, sangat di duga kuat adanya penyimpangan,jikalau di sesuaikan pada indikasi temuan yang di maksud, hingga memunculkan dugaan ketidak singkronan peraturan bupati No 40 tahun 2020,dan realisasi pada objek sasaran.

ketua Fraksi komisi tiga Firmansyah yang memang membidangi pengawasan terhadap kinerja di bagian pendidikan,kala itu secara spontan langsung bertindak meminta dokumen laporan tersebut, di hadapan para media ketua komisi langsung menelpon seseorang, agar menyampaikan berkas-berkas.

Di kesempatan yang sama,orang nomor satu di jajaran DPRD Tanjung Jabung timur, Mahrup menyampaikan, akan mengambil langkah dan tindakan untuk memanggil pihak dinas terkait,agar kedepannya tidak ada lagi problem Yang sama, seperti saat ini,Karana menurut keterangan ketua DPRD ada atura laporan kegiatan pertanggung jawaban

( LKPJ ) Tahun 2021 akan tetapi masih menunggu di bulan April tentang pelaporan realisasi pengguna anggaran.

“Ada aturan laporan kegiatan pertanggung jawaban tahun anggaran 2021,dan biasanya itu masuk pada bulan April mendatang. Papar ketua DPRD.

Selanjutnya Mahrup juga menyampaikan

“jika ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dalam jangka enam puluh hari ( 60 ) bila tidak ada juga itikat baik, barulah masuk keranah Aparat Penegak Hukum( APH). Tutup nya

(Salaming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *