FADMMAB Kupang Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi, Ini Tuntutannya

Breaking News364 Dilihat

FADMMAB Kupang Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi NTT. (Foto : Isth)

Kupang-TransTV45.com| Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi Mahasiswa Manggarai Barat (FADMMAB) Kupang melakukan aksi demonstrasi damai, menolak proyek ekstraksi panas bumi (Geothermal) di Desa Wae Sano, mereka berkumpul tepat di depan RS Pratama Undana, Naikoten dan  menuju Kantor DPRD Provinsi NTT. Rabu, 09 Februari 2022.

Wae sano adalah salah satu titik dari 16 titik yang tersebar di pulau flores yang ditetapkan sebagai pulau panas bumi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam surat keputusan Nomor 2268 K/30/MEM/2017.

Setelah dilakukan tahapan survei lapangan (eksplorasi), Geothermal Wae Sano yang awalnya dikelola oleh PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) kemudian dialihkan ke PT. Geo Dipa Energi, terus mendapatkan perlawananan dari masyarakat setempat.

Dalam aksi tersebut, Weli Waldus sebagai Koordinator Lapangan (KORLAP) menyampaikan bahwa, aksi mereka merupakan bentuk keberpihakan seluruh mahasiswa Manggarai Barat yang ada di Kota Kupang untuk tetap menolak proyek ekstraksi panas bumi (geothermal) yang terjadi di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, “Aksi kami hari ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap masyarakat Wae Sano yang menolak proyek Geothermal”, ungkapnya.

Orator muda itu (Waldus), juga menyinggung Bupati Mangarai Barat selaku pimpinan wilayah Super Premium untuk berani, bersikap jujur dan berdiri sebagai media agar menjadi jembatan untuk kepentingan banyak orang, “Pemerintah daerah harus berani dan jujur, karena pemerintah sebagai media yang menjembatani kepentingan semua pihak, baik itu masyarakat Wae Sano yang ada di lokasi pengeboran maupun pihak ketiga yang akan melakukan investasi di ruang hidup warga Wae Sano”.

Lebih lanjut, berbagai upaya masif dilakukan oleh pemerintah daerah dan dan PT. Geo Dipa Energi selaku pengelola proyek, mulai dari sosialisasi dan konsultasi publik yang diduga sebagai skema manipulatif agar mendapat simpatik, tidak hanya kepada masyarakat di Wae Sano tetapi publik Manggarai Barat pada umumnya, “Pemda Mabar jangan mengganti peran sosialisasi yang menjadi tugas perusahaan, terlepas dari maksudnya kehadiran Pemda Mabar  dalam setiap sosialisasi tidak mencerminkan asas sosial dalam menata pranata sosial kehidupan masyarakatnya sendiri.

Kami menilai Pemda Mabar justru pro pihak perusahaan dengan mengabaikan substansi penolakan warga. Seolah-olah masyarkat penolak ini tidak dilihat dan dipandang sebagai bagian dari sistem pemerintahan. Justru kami menilai bahwa Pemda Mabar memandang masyarakat penolak ini adalah anti terhadap Pemerintah. Bagi FADMMAB Kupang pikiran ini mesti dievaluasi bahwasannya warga penolak itu bagian dari sistem pemerintahan itu sendiri. Pemda Mabar  jangan membangun tirani mayoritas dengan pola oligarki”, jelasnya.

Menurut Waldus, kehadiran pemda dalam sosialisasi ala budaya Manggarai yang disebut “lonto leok” itu, merupakan bentuk kekejaman pemda, karena sudah mengintervensi bahkan memaksa kehendak kepada masyarakat, “Dengan demikian kami mengecam Pemda Mabar yang hadir dalam forum lonto leok, bahwa bagi kami kehadiran Pemda Mabar dalam lonto leok itu adalah bentuk ketidakpedulian Pemda terhadap sisi kemanusiaan dari masyarakat yang berkonflik, namun melihat masyarakat sebagai bagian yang terpisah dari kebijakan yang diambil, sehingga upaya budaya lonto leok yang semestinya bagian dari warisan budaya tanpa diintervensi dalam bentuk kehadiran pemerintah, bagi kami pemda mabar sudah mengalami pergeseran paradigma.

FADMMAB Kupang Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi NTT. (Foto : Isth)

Oleh karena itu, Weli Waldus menilai bahwa lonto leok yang telah dilaksanakan itu adalah bentuk perampasan kemerdekaan masyarakat yang berbudaya. Dengan alasan itu, apapun yang telah disimpulkan oleh Pemerintah Daerah bahwa masyarakat telah setuju merupakan sebuah kebohongan besar. Fakta di lapangan bahwa masyakat masih banyak yang menolak”, tutupnya.

Dalam orasi Oan Putra, sebagai Koordinator Umum (Kordum) menyampaikan, bahwa kecemasan masyarakat Wae sano sudah berjalan kurang lebih lima tahun dan suara penolakan terus dikumandangkan oleh masyarakat Wae Sano, tetapi DPRD seperti lupa akan tugasnya sebagai lembaga dan corong aspirasi masyarakat dan menggangap DPRD telah terkontaminasi oleh pihak luar, “Sudah kurang lebih lima tahun masyarakat Wae Sano hidup dalam ketidakpastian, cemas dan tak menentu. Namun, ditengah gelombang penolakan yang cukup masif, justru lembaga DPRD pun kian pasif dalam menunaikan tugansya. Kami menduga bahwa DPRD terkontaminasi dengan segelintir kepentingan yang terselip dalam setiap rutinitas agenda kerjanya”, tegasnya.

Bagi Oan, Kartu Merah yang pantas untuk diangkat dan diberikan kepada DPRD Mabar, karena secara fungsi telah salah jalan dalam mengemban tugasnya, Oan memberikan warning kepada DPRD provinsi dengan memberikan Kartu Kuning sebagai peringatan agar DPRD provinsi dapat memberikan sebuah kepastian kepada mahasiswa yang turut peduli terhadap isu pembangunan proyek geothermal di Wae Sano. “Kartu merah yang diberikan kepada DPRD Mabar yang sudah tidak berfungsi secara total dalam tupoksinya menyikapi persoalan ini. Kartu kuning utnuk DPRD provinsi yang selama ini terbuka namun belum dapat memberikan kejelasan dan kepastian terhadap tuntutan mahasiswa mengenai pesoalan ini”.

Tutup Kordum itu, bahwa apa yang menjadi point tuntuan masyarakat Wae Sano kepada DPRD sebagai representasi untuk menyuarakan keluhan dan kecemasan mereka kepada instansi terkait harus terealisasi, ”Substansi penolakan warga mesti diperjuangkan oleh DPRD sebagai pemaknaan terhadap tugas representatif. Meneruskan aspirasi penolakan warga kepada stakekholder terkait bukan merupakan suatu bentuk intervensi kebijakan, melainkan simbol keberpihakan terhadap keberadaan masyarakat”.

Lebih dari pada itu, konsep yang dilakukan dengan pendekatan adat tersebut hanya sebagai pemenuhan akan prasyarat prosedural dalam rangka mendapat persetujuan Bank Dunia sebagai penyandang dana mega proyek raksasa itu. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat dan konsistensi masyarakat Wae Sano untuk tetap secara tegas menolak kehadiran proyek geothermal di Desa mereka. Berangkat dari hal ini, kami yang tergabung dalam Forum Advokasi Mahasiswa Manggarai Barat (FADMMAB) Kupang, menaruh atensi khusus terhadap perjuangan masyarakat Wae Sano sehingga dipandang perlu untuk berjuang dan meneruskan aspirasi penolakan mereka sebagai bentuk empati kami sebagai mahasiswa.

Alasan Penolakan ;

1.) Secara keseluruhan, proyek geothermal dapat membahayakan keutuhan ruang hidup masyarakat desa Wae Sano. Setelah mendapat penolakan dari warga kampung Nunang karena salah satu titik sumur pengeboran berada dalam ruang hidup mereka (Well Pads B), PT. Geo Dipa Energi selaku pihak penyelenggara menggeser lokasi pengeboran ke kampung Lempe (Well Pads A).

Selaku pihak penyelenggara, PT. Geo Dipa Energi bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat berusaha untuk meyakinkan masyarakat terdampak dengan menjelaskan titik pengeboran di Well pads A jauh dari pemukiman warga Lempe. Berdasarkan data berupa peta Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Wae Sano, ada lima (5) sumur pengeboran yang tersebar di 3 kampung yakni Nunang, Lempe, dan Dasak.

Di kampung Nunang, lokasi pengeboran berjarak 15 meter dari rumah warga, dan berjarak 30 meter dari rumah adat (Compang). Kampung Lempe, titik pengeboran berjarak 10-300 meter dari rumah warga dan berjarak 20 meter dari mata air. Kampung Dasak, lokasi pengeboran berjarak 5-50 meter dari rumah warga. Sedangkan hasil penelitian yang dilakukan, berdasarkan potensinya, area panas bumi dibagi dalam dua (2) bagian yakni optimal dan cukup optimal.

Luas cakupan untuk daerah optimal adalah 340,446 ha (3,4 km2) dan daerah cukup optimal adalah 1.568,234 ha (15,68 km2) (Nabila Vidya, Analisa Daerah Potensi Panas Bumi Berdasarkan Parameter Geosains Menggunakan Metode Spatial Multi Criteria Analysis (SMCA), ITS, 2016.). berdasarkan data ini, dapat disimpulkan apabila proyek ini direalisasikan, ruang hidup warga terkena dampak yang sangat signifikan karena berada dalam cakupan WKP beserta dampaknya. Sumur-sumur panas bumi ini akan menghancurkan semua tatanan sosial, ekonomi, dan spiritual yang mereka jalani turun temurun.

Masyarakat Desa Wae Sano percaya, hidup mereka, baik sebagai individu maupun masyarakat, merupakan satu kesatuan yang utuh antara golo lonto, mbaru kaeng, natas labar (perkampungan adat), uma duat (lahan pertanian/perkebunan), wae teku (sumber mata air), compang takung, lepah boa (tempat-tempat adat), puar (hutan) dan sano (danau).

2.) Fakta lapangan mematahkan konsep teori dan hasil penelitian yang dipaparkan para ahli. Orientasi pembangunan proyek geothermal wae sano selain sebagai penunjang kota destinasi super premium Labuan Bajo, juga untuk mengurangi dampak emisi karbon yang dapat menyebabkan kenaikan suhu bumi.

Melihat potensi panas bumi di Indonesia sangat besar yakni mencapai 23,76 GW (Think Geo Energy, 2020) dan menempati posisi kedua terbesar di dunia, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memaksimalkan potensi energi panas bumi sebagai energi bersih, baru dan terbarukan menggantikan energi kotor batu bara, termasuk 17 titik di Flores dengan kapasitas 402,5 MW dan cadangan 527 MW, lebih khusus titik pengeboran di desa Wae Sano Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat dengan kapasitas 44 MW.

Dari data ini, panas bumi diharapkan menjadi sumber energi listrik masa depan yang mampu memberikan kemudahan dalam segala aspek. Namun tidak disangka, ternyata proses pembangunan proyek geothermal ini justeru menyimpan beragam kejanggalan, mulai dari perampasan dan pembebasan lahan, sampai pada dampak buruk yang ditimbulkan.

Secara dampak, jika dicermati kembali alasan (poin 1) di atas, masyarakat terdampak dimungkinkan mengalami ketimpangan stabilitas kehidupan, baik dari aspek sosial, budaya, kesehatan, maupun lingkungan.

Contoh konkret masalah ini adalah yang pertama,  peristiwa kematian sebanyak 5 orang di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Peristiwa ini terjadi akibat dari asap tebal yang memiliki kandungan gas H2S (Hidrogen Sulfida) yang dikeluarkan oleh salah satu sumur pengeboran saat dilakukan uji operasi oleh PT SGMP (Sorik Merapi Geothermal Power).

Dari peristiwa ini juga, sebanyak 24 orang mengalami keracunan dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kedua, kerusakan yang terjadi akibat dari operasi geothermal di Mataloko, Kabupaten Ngada, NTT.

Sedikitnya 1.579 unit rumah di desa mengalami kerusakan, gangguan kesehatan berupa penyakit kulit, penyakit Ispa, dan gangguan pernapasan. Belum lagi lahan persawahan dan perkebunan yang hilang akibat lubang sumur yang semakin meluas disertai letupan lumpur panas.

Potret 2 contoh proyek ini, cukup membuktikan bahwa rekam jejak pembangunan proyek panas bumi di Indonesia sangatlah buruk. Sehingga berkaca pada peristiwa serupa, Masyarakat Wae Sano menolak kehadiran proyek geothermal dibangun di wilayah mereka.

Dengan mempertimbangkan dasar penolakan di atas, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan PT Geo Dipa Energi selaku pihak pengelola proyek Geothermal agar segera menghentikan segala aktivitas di Desa Wae Sano.

2. Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Barat agar menjalankan fungsi pengawasan atau check and balance terhadap upaya menghadirkan proyek Geothermal itu.

3. Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Barat agar lebih mengutamakan profesionalitas kerja, sehingga tidak terpengaruh dengan kepentingan apapun.

4. Mengecam Pemda Mabar, Keuskupan Ruteng, dan PT. Geo Dipa Energi agar menghentikan uapaya mengelabui substansi penolakan masyarakat.

5. Mendesak DPRD Provinsi NTT agar mengambil peran lebih aktif dalam penyerapan aspirasi penolakan masyarakat sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.

6. Mendesak DPRD Provinsi NTT agar mengajukan surat kepada Presiden dan Bank Dunia terkait aspirasi penolakan masyarakat Desa Wae Sano terhadap proyek pembangunan Geothermal itu.

7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan juga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk berpihak kepada masyarakat setempat yang menolak proyek Geothermal itu sebagai bentuk tugas pelayanan.

8. Menuntut dan mendesak pemerintah pusat untuk menghargai pemberian jaminan kebebasan dari masyarakat setempat sesuai dengan amanat konstitusi.

9. Mendesak Bank Dunia selaku penyandang dana proyek agar turun langsung ke Desa Wae Sano, sehingga suara penolakan masyarakat bisa didengar dan jangan mencairkan anggaran biaya terhadap proyek Geothermal itu.

10. Mengajak seluruh elemen masyarakat (terkhusus masyarakat Manggarai Barat) untuk lebih peduli dengan masyarakat Desa Wae Sano, tidak justru membenarkan segala upaya Pemerintah dan PT. Geo Dipa Energi yang kemudian menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

FORUM ADVOKASI MAHASISWA MANGGARAI BARAT (FADMMAB) KUPANG  *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *