SURABAYA.TRANSTV45.COM| Satreskrim Polres Tanjung Perak kembali menunjukan rasa Tanggung Jawab serta kepeduliannya kepada Masyarakat dengan menangkap Komplotan Penculikan anak dengan Modus Hutang, Hal tersebut terjadi di Jl. Bulak Cumpat Kulon Baru no. 27, Surabaya, pada Kamis (03/02/22) siang sekitar pukul 13:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Giadi Menjelaskan Bahwa,” Peristiwa tersebut terjadi berawal dari R yang mempunyai pinjaman Hutang kepada Tersangka H (DPO), sebesar Rp 80 juta yang belum di bayar, ” Jelasnya. Kamis (10/02/2022)
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Giadi, Kemudian H pun menyuruh 4 Orang suruhannya untuk menagih di Rumah R, lantaran tidak menemukan R di rumahnya, H beserta 4 orang suruhan tersebut kemudian akan menculik anaknya R yang masih dibawah umur yang pada saat itu sedang bersama kakeknya E (68).
Masih Giadi, Dengan mengetahui kalau Cucunya akan di Culik oleh 4 orang suruhan H, E Tidak terima dan Melakukan perlawanan, sehingga terjadi perkelahian antara E dan 4 orang suruhan H tersebut, yang pada akhirnya tidak seimbang, kemudian para pengeroyok dengan leluasa melakukan aksinya dan membawa kabur anak R.
Masih Giadi, Setelah itu komplotan tersebut menghubungi istri R via handphone agar supaya segera membayar hutang-hutangnya, dengan ancaman jaminan anaknya mereka bawa.
Kemudian E melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran, anggota reskrim Polsek Kenjeran yang menerima laporan dari E langsung bergerak cepat bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin oleh AKP Giadi langsung memburu pelaku.
Sehingga pada Sabtu dini hari (05/02/2022), Tim Satreskrim Polres Tanjung Perak langsung bekerja sama dengan Tokoh masyarakat Bangkalan dan Sampang yang pada akhirnya berhasil mengevakuasi korban pada saat itu berada di sekitar pasar Blega,
Dari hasil evakuasi tersebut akhirnya korban berhasil dipertemukan kembali kepada kedua orang tuanya, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis, karena diketahui korban mempunyai penyakit autoimun dan lupus (penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan ketergantungan obat),” Tuturnya.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Giadi, kemudian dilakukan pengembangan, pada Rabu (09/02/2022) pukul 01.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak akhirnya berhasil menangkap 4 orang tersangka penculikan. Mereka adalah AM laki2 (45) dan S laki2 (37) asal Sampang serta U laki2 (40) dan S laki2 (39) asal Surabaya,” Terangnya.
Dalam Hal ini Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si. juga Menjelaskan Bahwa,” otak dari korban penculikan anak dari R yaitu H, yang sampai saat ini berhasil melarikan diri serta kabur dan Dia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) “Kemana Pun Dia Lari Masih Kita Kejar dan Buru serta Menjadi PR Buat Kita”, Jelas Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si.
Adapun Barang Bukti ( BB ) berhasil diamankan berupa, 1 Unit mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik dengan Nopol M 1086 NC beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah Handphone Merk Samsung Duos warna hitam, 1 buah Handphone Merk Infinix warna hitam, 1 buah Handphone Merk Samsung warna orange, 1 buah kaos lengan pendek warna biru tua dengan motif garis dan 1 buah kaos lengan pendek warna merah.
Dengan demikian komplotan tersebut dijerat dengan Pasal 83 UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.
(Humas/Arjun)