Diduga Proyek IPAL Tahun 2019 Dinas Perkim Tapsel Asal Jadi & Disinyalir Mark Up 

Berita395 Dilihat

TAPSEL. TRANSTV45.COM| Proyek pembangunan IPAL (Instlasi Pengelolaan Air Limbah) yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Sanitasi 2019 yang disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tapanuli Selatan (Perkim Tapsel) diduga kuat asal jadi dan Dana Anggarannya juga kuat dugaan di Mar Up, senin (14/02/2022).

Dimana Pelaksanaan Anggaran DAK TA 2019 SUB Bidang Sanitase Kabupaten Tapsel dengan realisasi Anggaran Rp.1.650.000.000. yang telah Tim Pers lakukan Investigasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dengan uraian sebagai berikut :3 (tiga) kegiatan Program pembangunan IPAL Komunal yaitu : Pembangunan IPAL Komunal Minimal 50 KK Desa Janji Mauli Baringin Rp.522.500.00. Pembangunan IPAL Komunal Minimal 50 KK Desa Bange Rp. 522.500.00. Pembangunan IPAL Komunal Desa Tolang Jae Rp.522 500.000.

Pasalnya, baru hitungan Bulan selesai pengerjaannya, IPAL komunal 50 KK yang bernilai Rp.522.500.000 di Desa Bange sudah tidak berfungsi sehingga mamfaatnya tak dapat di gunakan Warga lagi.

Informasi yang dihimpun dilapangan dari sejumlah Warga penerima manfaat kepada Awak Media Trans TV45.com mengatakan. saat Pelaksanaan Pekerjaan IPAL Komunal sudah diperkirakan tidak bakal lama akan berfungsi. Sebab.”lihatlah Bang, bagai mana mungkin lokasi pembuatan septitank lebih tinggi daripada bak kontrol yang terdapat di Rumah Warga. Hasilnya inilah.baru hitungan Bulan selesai dikerjakan, Air Limbah Masyarakat jadi tergenang dan menimbulkan bau tidak sedap, ucap salah seorang Warga yang tak mau namanya disebut.

Beberapa warga Desa Bange yang tak ingin identitasnya disebutkan mengatakan, “dulu Warga sudah pernah protes masalah IPAL yang tidak berfungsi ini, namun Pengurus tidak menghiraukan. Memang, pembangunan IPAL ini sebagian Tenaga Pekerjanya merupakan Warga setempat. Namun pemborongnya kami tidak tahu sama sekali. “Untuk Pengurus KKM memang ada di Desa ini, tapi masih ada lagi Pemborongnya”, ungkap beberapa warga tersebut.

Dulu waktu Program pembangunan IPAL belum terlaksana, sangat disambut Warga Masyarakat secara positif, namun yang sangat disayangkan Program Pemerintah tersebut jadi sia-sia karena diduga dikerjakan asal jadi.

Dikonfirmasi melalui surat tertulis dari Tim Pers yang terdiri dari Media Cetak dan Online Trans TV45.com dan Rekan Tim media ini dari Salah satu Media Online dan cetak tentang dugaan ini.namun Pihak Dinas Perkim Tapsel hingga Hari ini belum memberikan balasan atau jawaban tertulis dari Surat Konfirmasi Tim Pers tersebut.

Kabid Perkim Ali Nuhrahman Siregar ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan mengatakan “Kenapa Kami saja (Dinas Perkim) yang diserang, apa gak dapat berita rupanya Kalian kalo dari yang lain, kenapa berita tentang Dinas Perkim terus, langsung sajalah kalian kepada Kadis Perkim, ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Ironis memang, Konfirmasi Awak Media sebagai Sosial Control diartikan lain oleh Pejabat Pemerintah sekelas Kabid

Selaku Pengguna Anggaran. Kadis Perkim Tapanuli Selatan Harpan Siregar, ST. bungkam ketika coba di Konfirmasi melalui pesan Whatsapp dari No. 0815 3635 XXXX ke No.0822 7356 XXXX tidak memberi respon dan komentar apapun, di Konfirmasi kembali melalui pesan SMS dari No.0813 1190 XXXX, ke No. 0822 7356 XXXX kadis Perkim Harpan Siregar tetap memilih bungkam. Awak media mencoba menjumpai secara langsung ke Dinas Perkim, namun hingga berita ini di kirim kemeja Redaksi dan di terbitkan belum ada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tapsel yang bisa ditemui

Rekan Tim Pers awak media ini dari salah satu Media Online dan cetak Adi Martua.Hrp mengatakan, TA 2019 Dinas Perkim Tapanuli Selatan menganggarkan sebesar Rp.2.057.000.000 untuk Membangun Fasilitas Air Minum dan Sanitasi secara Swakelola oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) berupa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pamsimas dan IPAL. Pekerjaan Pembangunan Kegiatan tersebut dikelola secara langsung oleh Masyarakat yaitu KKM. Namun diduga kuat prakteknya dilapangan sangat berbeda dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, ucapnya.

Sesuai dengan LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap laporan keuangan Pemkab Tapanuli Selatan TA. 2019, Dinas Perkim Tapanuli Selatan diketahui mengalami kesalahan Penganggaran Kegiatan Pamsimas dan IPAL komunal karena dimasukkan dalam Belanja Barang. Padahal kegiatan tersebut merupakan Belanja Hibah berupa Uang yang diserahkan kepada Masyarakat, tuturnya.

Pembangunan kegiatan Pamsimas dan IPAL TA.2019 terdapat 5 lokasi di Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil Investigasi serta Kajian terhadap Pelaksanaan 3 (tiga ) kegiatan terindikasi ada dugaan pemahalan Harga satuan Bahan dan Barang.

Namun kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kegiatan Pamsimas, cetusnya.

Adi Martua.Hrp berharap dan meminta kepada Bupati Tapsel untuk dengan segera mengevaluasi kinerja Kadis Perkim, yang diduga terkesan mengabaikan tugas sebagai Pengguna Anggaran.

(Ali Yusron Dgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *