Praktek-Praktek Pencurian Volume Pada Proyek Pemerintah maupun Swasta Sering Terjadi

Berita389 Dilihat

 

SULUT.TRANSTV45.COM| Ketua Dewan pimpinan Daerah Gadapaksi Indonesia Demer Tamila, berkomentar bahwa warga negara berhak untuk mendapatkan informasi publik yang sudah di atur dan di lindungi undang-undang sehingga di jamin oleh hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia

Kamis 18/02/2022

“Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni pasal 28 F UU 1945,pasal 14 jo, pasal 15 UU NO. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , pasal 4 ayat (1) jo ayat (2) huruf A dan huruf C, UU RI No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi publik ( UU KIP)

Terkait hak atas penyelenggaraan jalan, telah pula di tentukan dalam pasal 62 ayat (1) huruf B dan huruf D, UU No 38/2004, tentang jalan (UU Jalan) bahwa atas ketentuan tersebut warga negara di jamin haknya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Jalan dan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan, termasuk di jamin haknya untuk mengetahui dan mendapatkan salinan kontrak/surat perjanjian kerja (SPK) proyek pembangunan jalan, khususnya dalam kasus dugaan pencurian volume pada proyek peningkatan ruas jalan paniki atas-mapanget yang sementara di kerjakan.

” Pekerjaan dengan -Nomor kontrak, 07/PPK-APBD/PEJ.PAM/SP/2021

– NILAI KONTRAK, Rp 17.234.990.713,83

– Tahun anggaran 2021

– Dengan lokasi, paniki atas-mapanget

– Tgl kontrak, 13 Oktober 2021

– Jangka waktu : 150 Hari Kalender

– Dikerjakan oleh : PT. AARON PERDANA JAYA

Proyek yang lagi sementara di kerjakan ini, sudah ada setelah dugaannya

Selain itu, Tamila menambahkan kewajiban badan publik dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, untuk memenuhi hak pemohon yaitu Ketua DPD GADAPAKSI INDONESIA-SULUT, Kepala Dinas PUPR, seharusnya memanggil pihak PPK dan Kontraktor untuk duduk bersama membahas temuan-temuan dari hasil investigasi Gadapaksi INDONESIA-SULUT

hal ini sudah sangat jelas dalam UU KIP dalam pasal II ayat (1) huruf b, c, d, e yakni badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, di antaranya adalah hasil keputusan badan publik dan pertimbangan nya

Yang kami lakukan adalah bentuk pengawasan yang tidak di persilahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana di maksud dalam pasal 116,PerPres No. 54/2010

Kepala Dinas PUPR seharusnya menanggapi konfirmasi kami lewat whatsapp, bukan membuat masyarakat bingung, hal ini gubernur sulut Olly dondokambey harus menindak tegas pejabat yang memiliki mental seperti ini

(DHT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *