CIKARANG.TRANSTV45.COM| Penangkapan dan penahanan Kepala Desa Segara Makmur H. Agus Sopyan (HAS) oleh Tim eksekutor Kejaksaan pada Senen 27/12/21 lalu, selain mengejutkan banyak pihak juga menyisakan tanda tanya bagi penasehat hukum dan pihak keluarga.
Pasalnya dalam proses penangkapan tersebut, seperti dilontarkan Taruli Simandjuntak, S.H dan Iskandar Iqbal, S.H selaku Kuasa hukum dari AGUS SOPYAN, S.E. (Kepala Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat). Tim eksekutor Kejaksaan Kabupaten Bekasi tidak dibekali petikan putusan Pengadilan saat penangkapan itu terjadi.
Atas dasar tersebut, Kuasa hukum H. Agus Sopyan menggugat Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi terkait penahan terhadap Agus Sopyan di Lapas Kelas II Cikarang sejak 27/12/21 silam.
“Pesidangan hari ini adalah Sidang perdana, di dalam persidangan itu yang hadir dari pihak tergugat satu dan dua, sedang turut tergugat tidak hadir. Menurut majeli, turut tergugat dalam hal ini Kalapas Kelas II Cikarang sudah dipanggil sehingga kata majelis persidangan hari ini tidak sah dan ditunda satu minggu,” kata Iskandar Ikbal usai mengikutisidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu 16/2/22.
Kata dia, Gugatan tersebut berawal dari tindakan tim eksekutor Kejaksaan yang melakukan penangkapan dan penahanan Agus Sopyan pada tanggal 27 Desember 2021,sekitar pukul 15.00 Wib.
“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Kantor Desa Segara Makmur lalu membawa Klienya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, Putusan MahkamahAgung Nomor 1244/K/Pid/202” Jelas Kuasa Hukum Has.
“Pada saat itu Kliennya masih berkerja dan telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021,” ungkapnya.
“Anehnya, pada saat membawa Kliennya, Kasipidum Kejari Cikarang tidaktidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah membawa Klienya atau Surat yang senilai dan setara dengan itu,”timpal Maruli Simanjuntak di Pengadilan Negeri Cikarang.
Maruli menyebutkan, Klienya hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 .
Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan kliennya dari dari segenap dakwaan.
“Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kliennya adalah bebas,” kata Maruli.Taruli mengatakan selama dan sepanjang pengadilan belum mengirimkan Salinan Surat Putusan kepada Jaksa (Kejari Cikarang), maka tiada dasar hukum Kejari Cikarang membawa dan selanjutnya memasukkan ke dalam Lapas Kelas II Cikarang adalah perbuatan melawan hukum.
“Atas dasar itulah, kita menggugat Kejari Cikarang ke penggadilan Selain mengajukan gugatan di PN. Cikarang, Klien kami juga telah melaporkan perbuatan Kejari Cikarang kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” Pungkasnya
(I.UDIN)