Tanjung Jabung Barat | Trans Tv45.Com
Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019/ 2021 di desa Lumahan Kecamatan Senyerang Kabuparen Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi, patut diduga banyak menuai masalah dan menjadi keluhan warga berkenaan dengan besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan adanya manipulasi Data Lahan perkebunan kelapa sawit PT.Artha Mulia Mandiri yang didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di desa Lumahan. 20/02/2022
Dari penyampaian warga desa lumahan kepada awak media TransTv45.com yang namanya engan disebutkan Yn 42 Tahun, menyampaikan bahwa untuk pengurusan sertifikat masal di desa Lumahan pada tahun 2019 biayanya sebesar Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada masyarakat , sementara untuk program sertifikat yang sedang berjalan pada Tahun 2021 ini kami dengar dari petugas BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) yang datang dari Kuala Tungkal Ketika melakukan sosialisasi di balai Desa Lumahan menyampaikan , kalau program PTSL ini tidak dipungut biaya, akan tetapi masih juga warga disini yang tanahnya disertifikatkan dipungut biaya dalam pembuatan sertifikat ini ucap Yn.
Hal ini sungguh sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri
(MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI)
NOMOR:25/SKB/V/2017
NOMOR:590-3167A Tahun 2017
NOMOR:34 Tahun 2017 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS. didalamnya memuat peraturan tentang besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan program PTSL ini
yang terbagi atas 5 (lima) kategori, untuk Kategori IV (Propinsi Riau, Propinsi Jambi, Propinsi Sumatera Selatan, Propinsi Lampung, Propinsi Bengkulu, Propinsi Kalimantan Selatan)Sebesar Rp200.000.
Ketika awak media TransTv45.com menemui kepala desa Lumahan Dara jelita dikediamannya guna mempertanyakan hal ini, Kades Lumahan mengatakan, memang benar bahwa untuk pembuan sertifikat PTSL pada tahun 2019 kami pungut biaya sebesar Rp 400.000 dasar penarikan biaya tersebut kami ikut dari desa desa tetangga terdekat seperti halnya Desa Margo Rukun, Desa Sungai Rambai dan Desa Sungsang, yang pada saat adanya program PTSL ini juaga menarik biaya dari masyarakatnya, bahkan di Desa itu biayanya lebih besar dari desa kami,mereka justru menarik dananya dari masyarakat sebanyak Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) kenapa harus desa Lumahan ini yang jadinya dipertanyakan, kenapa tidak Desa yang saya sebutkan tadi ucap kades Dara jelita.
Ketika ditanya tentang adanya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT.Artha Mulia Mandiri dengan luasan lahan lebih kurang 320 Ha (Tiga ratus dua puluh hektar) milik pengusha Acuang garam yang didaftarkan dalam program PTSL di desa Lumahan Tahun 2021, Kades menjelaskan, saya tidak tau kalau ada perusahaan itu di desa ini, yang saya tau lahan itu milik pribadi Acuang garam dan di daftarkan atas nama keluarganya utuk ikut dalam program sertifikat PTSL .
dari hasil penelusuran awak media TransTv45.com tentang perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Artha Mulia Mandiri yang berlokasi di desa Lumahan saat ini, izin lokasinya dikeluarkan di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi pada tanggal 29 mei 2007, dengan luas lokasi I= 192,5 Ha (seratus sembilan puluh dua koma lima hektar)
luas lokasi II= 78,3 Ha (tujuh puluh delapan koma tiga hektar) dengan batas batas Koordinat lokasi :I 1.X=141534,06 Y=1404890,53 sampai dengan Koordinat 20.X=141317,47 Y=1404439,91
Koordinat lokasi:II
1.X=146719,00 Y=1402025,00 sampai dengan koordinat 17.X=147202,00 Y=1401774,00 seperti yang tercantum pada Lampiran Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Tanggal 29 Mei 2007 .PETA IZIN LOKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PT.ARTHA MULIA MANDIRI di Desa SUNGAI RAMBAI TEBING TINGGI .
( Sulistiono )