Hutan mangrove di tebang, jelas melanggar undang-undang, apa yang terjadi

Berita680 Dilihat

 

Probolinggo | Trans Tv45.Com

Pembabatan hutan mangrove di desa Curahsawu, kecamatan Gending, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur.

Dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Selasa, 22/2/2022

DPW Gerakan Nusantara Hijau ( GNH) Jawa timur, tetap semangat untuk melawan oknum-oknum atau corporate nakal yang dengan sengaja dan semaunya sendiri merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi tanpa mengindahkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah utamanya kementrian lingkungan hidup. Di duga hutan mangrove yang berada di pesisir desa Curahsawu, Pembabatan hutan mangrove yang masuk dalam kawasan penghijauan atau kawasan zona merah. Parahnya lagi, pohon mangrove yang di tebang dari permukaan laut tidak sampai 100 meter. Selasa, tgl, 22, Februari 2022.

Kami tidak anti investasi, di kabupaten Probolinggo ini, kami ingin investor masuk ke kabupaten Probolinggo dengan sebanyak banyaknya, tapi kita juga tidak ingin investor itu berbuat semaunya tanpa mentaati aturan yang ada, seperti halnya yang terjadi di pesisir desa curahsawu telah terjadi Pembabatan hutan mangrove yang masuk kawasan zona merah. Namun yang di sesali pihak terkait seakan tutup mata membungkam seribu bahasa.

Gerakan Nusantara Hijau (GNH) Jawa timur sudah melaporkan CV. SUV yang di duga sudah melakukan pembabatan dan telah melaggar UU RI No 18 Tahun 2013 tentang lingkungan hidup dan UU RI No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan tanah wilayah pesisir. Ungkap Sugiyo Ketua DPW GNH Jatim kepada media.

Sementara kalau kita mengacu ke Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3, pada poin C yang menjelaskan tentang larangan, dan kemudian pada pasal 73, sebagaimana mengatur tentang sangsi yang berupa denda sebesar Rp5 miliar atau 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Sugiyo, mengatakan, pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan wilayah hutan konservasi. Pungkasnya kepada media.

Saat media menemui pegiat lingkungan hidup asli orang desa Curahsawu menjelaskan, sangat prihatin melihat pengrusakan hutan mangrove yang termasuk kawasan penghijauan dari arah barat sampai ke arah timur, saat ini di babat seenaknya, terkesan pejabat terkait melakukan pembiaran dengan adanya Pembabatan dan pengrusakan hutan mangrove ini.

Saya sangat mendukung gerakan Nusantara Hijau (GNH) Jawa timur yang sudah melaporkan oknum dan perusahaan yang di duga sudah berbuat pelanggaran hukum agar segera di proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Pungkasnya kepada media.

Sesaat media menghubungi Haji Akbar yang merupakan mantan kades Curahsawu lewat pesan singkat account jejaring sosial WhatsApp, Iya menjawab, Pohon bakau yg ditebang itu ada dalam sertifikat a/n p robin pemilik lahan itu mas. Jelas. Haji Akbar kepada media.

Sampai berita ini di terbitkan media kesulitan menemui pemilik CV SUV.

( Ipul Probo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *