LNBK, Pria Asal Ende Diringkus Sat Reskrim Polres Manggarai, Ini Kasusnya

Breaking News481 Dilihat
Sat Reskrim Polres Manggarai Amankan LNBK. (Foto : Humas Polres)

Ruteng-TransTV45.com| Pria berinisial LNBK, (24), asal Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende, berhasil diamankan Unit Jatanras bersama unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai, di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai timur. Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul.15.00 WITA.

Dengan dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan Pemerasan melalui akun Media Sosial.

Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K.,melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa, pada Rabu, (23/2) melalui pesan whatsapp.

Budiarsa menjelaskan, Pada awal bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, LNBK (pelaku) merekam vidio berkonten Pornografi dengan objek korban tanpa sepengetahuan korban berinisial EH (25), perempuan. Lokasi kejadian di kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kemudian pada hari kamis 17 februari 2022 sekitar pukul 15.07 Wita, pelaku dengan menggunakan fake account facebook mengirimkan Video yang berisi Pornografi tersebut ke akun facebook milik korban melalui Inbox. dan pada hari minggu 20 Februari sekitar pukul 03.00 Wita, kiriman vidio tersebut di lihat oleh korban melalui akun facebook milik korban. Dengan video yang dimiliki pelaku selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai, ungkapnya.

Lebih lanjut, Paur Humas Polres Manggarai itu menjelaskan, Atas laporan tersebut, unit Jatanras Polres bersama unit tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu. Arviandre Maliki, S.Tr.K. melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada hari selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul.15.00 Wita berhasil teridentifikasi pemilik fake account facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti yang didapat, terang Budiarsa.

Selanjutnya, unit Jatanras Polres bersama unit tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu. Arviandre Maliki, S.Tr.K. berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana mese, Kabupaten Manggarai timur, tutup Paur Humas Polres Manggarai.

Hingga berita ini diturunkan, saat ini
pelaku dan Barang bukti yaitu ; 1 unit HP merk OPPO A12 Warna biru dan
1 unit HP merk VIVO Y20 warna biru, telah di amankan ke unit Tipidter satuan polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.

Untuk diketahui, Pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Ruteng. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *