Dugaan Tindak Pidana Pada Diskominfo Taput “Belanja Internet Servic Provider” Naik Status Menjadi Penyidikan.

Berita285 Dilihat

Tapanuli Utara | Trans Tv45.Com

Kajari Tapanuli Utara Much Suroyo SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare SH dan Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simajuntak SH,MH Rabu ,23/02/2022 melakukan Konferensi Pers terkait dari hasil penyelidikan atas Sprint lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2022 jo.Sprint lidik tanggal 05 Januari 2022, selanjutnya dilakukan Ekspose di Kejari Tapanuli Utara dan pejabat eselon IV serta pada Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Utara.

Dan dari hasil pelaksanaan ekspose atas hasil pelaksanaan perintah penyelidikan tersebut seluruh Tim eksposan menyepakati agar dugaan tindak pidana pada “Pengadaan Belanja Internet Provider” pada Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tapanuli Utara di naikkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2022 telah diterbitkan surat perintah Penyidikan Nomor : Print -01/L.2.21/Fd.1/02/2022 Perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana pada Pengadaan belanja Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.

Dalam hal ini penyidikan ini bertujuan untuk membongkar pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dan
untuk mengetahui kerugian Negara akibat tindak Pidana yang dimaksud.

( J Tbn SH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *