Labuan Bajo-TransTV45.com| Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Lorens Logam, resmi mendaftarkan gugatan terhadap “YW” oknum anggota DPRD, yang diduga melanggar kode etik. Kamis, (24/2/2022) siang.
Hal ini disampaikan Lorens Logam, Ketua PKN Mabar di Labuan Bajo, pada Kamis, (24/2).
Ketua PKN menerangkan, bahwa substansi persoalan yang dilanggar oleh oknum DPRD “YW”, ialah indikasi keterlibatan dalam mengerjakan proyek fisik yang bersumber dari Keuangan Negara. Kami merujuk pada ketentuan undang-undang dan rujukan hukum lainnya yang menjadi instrumen dalam perkara ini, ungkap Logam.
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun rujukan tersebut diiantaranya :
1.) PP No 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaran Negara/Daerah.
2.) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat No
2 Tahun 2019, Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Manggarai Barat.
3.) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
4.) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271).
5.) PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan
Korupsi.
Selain itu, PKN menyampaikan 8 (delapan) pandangan terhadap pihak terlapor “YW” diantaranya :
1.) Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, telah melanggar kode etik DPRD.
2.) Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, merusak citra dan kehormatan serta martabat lembaga
DPRD.
3.) Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, dapat diartikan sebagai sikap, tindakan, dan perilaku
yang inkonstitusional.
4.) Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, dapat diartikan sebagai upaya menggunakan jabatannya
untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi.
5.) Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, merupakan tindakan seorang penjabat yang tidak memegang teguh pada sumpah jabatan.
6.) Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, bentuk sikap tidak keberpihakan dalam pemberantasan
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
7.) Hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak terlapor, tidak memenuhi
standar teknis.
8.) Kami menuntut agar pihak terlapor dicopot dari jabatannya.
PKN Mabar berharap, Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Manggarai Barat, mengadili pihak terlapor dengan mencopot (impeachment) “YW” dari jabatannya sebagai anggota DPRD, tutup Lorens.
Hal ini dibenarkan oleh Sekwan Mabar, ketika dikonfirmasi media ini, Kamis, (24/2) sore.
“Benar, hari ini Ketua PKN Mabar Lorens Legam menyerahkan surat gugatan terhadap salah seorang anggota dewan berinisial “YW” dan tujuan suratnya kepada Pimpinan DPRD Mabar, Ungkap Stefan.
Selaku Sekwan sudah menjadi tugas saya untuk menyampaikan dan meneruskan surat yang dimaksud kepada ketua DPRD.
“Saya sudah disposisikan surat itu untuk disampikan kepada ketua DPRD. Hanya hari ini Ketua DPRD sedang melaksanakan tugas di Werang, Kecamatan Sano Nggoang, dalam rangka kegiatan Musrenbang Cam. Jika Ketua DPRD sudah kembali dari tugas, saya akan menyampaikan surat gugatan yang dimaksud kepada Bliau ( Ketua DPRD)” tutur Sekwan Mabar.
Lebih lanjut, tentu secara prosedur, jika surat gugatan yang dimaksud sudah sampai ketangan Pimpinan DPRD (ketua DPRD), akan ada disposisi lanjutanya.
Sejauh ini, Surat gugatan tersebut masih ada di meja saya, karena Ketua DPRD belum ada di kantor karena sedang bertugas.
Selaku Sekwan, saya tidak akan terlalu jauh ke hal-hal yang substantif, karena bukan tugas Sekwan. Tugas sekwan hanya meneruskan dan menyampaikan surat gugatan dimaksud kepada Pimpinan DPRD (Ketua DPRD), tutup Sekwan Mabar.
Diberitakan media ini sebelumnya, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat, NTT mendatangi kantor Sekretariat Dewan (Sekwan) Manggarai Barat, dalam rangka koordinasi akan mengajukan gugatan terhadap salah satu anggota DPRD berinisial YW, yang diduga melanggar kode etik. Pada rabu, (15/2) lalu.
Hal itu disampaikan Sekwan Mabar, ketika dikonfirmasi media ini, (17/2) lalu.
” Benar Ketua PKN datang menemui saya dua hari yang lalu. Pa Lorens ketua PKN datang konsultasi tentang mekanisme jika masyarakat akan menggugat anggota dewan terkait kapasitas saya sebagai Sekwan, ” ungkap Stefan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada kesempatan itu saya menjawab saya baru delapan bulan di Sekwan. Ini kasus yang belum pernah saya alami saat saya di Sekwan.
Tetapi lebih lanjut saya katakan, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi surat menyurat pasti akan sampai ke meja saya selaku Sekwan. jika surat yang dimaksud ditujukan kepada Pimpinan DPRD maka saya akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD, beber Sekwan itu.
Berkaitan kadatangan Ketua PKN mabar,Saya menunggu saja. Jika laporan atau apapun jenisnya masuk ke meja saya, sudah menjadi tugas saya untuk meneruskan dan menyampaikan nya kepada Pimpinan DPRD, tutupnya akhiri pesan whatsapp. *(RED)