Tanjung Jabung Barat | Trans Tv45.Com
Dugaan adanya PUNGLI ( Pungutan liar ) di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat , Propinsi Jambi, saat berlangsungnya Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terkait besarnya Pungutan biaya pengurusan sertifikat yang dibebankan kepada masyarakat dalam program PTSL
Ketika awak Media TransTv45.com melakukan penelusuran ke Desa Margo Rukun, didapat keterangan dari masyarakat yang namanya engan dipublikasikan dengan inisial Tj, umur 50 .Tahun kepada awak media TransTv45.com menyampaikan “saya ikut sertifikat masal ini Tahun 2020, pada saat pengukuran tanah, kami dimintai uang Rp 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan setelah dapat sertifikatnya, kami diminta lagi untuk membayar Rp 150.000 , jadi Jumlah semuanya yang kami bayar untuk sertifikat ini , Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ucap Tj
Pada saat ditemui dikediamannya.
Pada lain kesempatan berkaitan dengan hal ini, selasa 15/02/22, awak media TransTv.com menerima keterangan dari Kades Lumahan Dara Jelita bahwa , untuk program PTSL Tahun anggaran 2019, di Desa Margo Rukun menarik biaya dari masyarakat desa yang ikut dalam program ini sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Saat awak media TransTv45.com bertemu dengan Kades Margo Rukun, Tumirin guna mendapat penjelasan tentang hal ini, Senin 21/02/22 diruang kerjanya, Tumirin membantah semua penyampaian awak media dengan mengatakan” Itu kan asumsi yang kalian dengar dari dara jelita belum tentu benar adanya, saya ngak mau ambil pusing dengan masalah ini, karena masa jabatan saya sudah mau habis ” sambil berlalu meningalkan ruang kerjanya untuk menyelesaikan rapat yang ada di ruangan lain di kantor desa Margo Rukun. Setelah selesai dari rapat , ketika ditanyakan jumlah Kuota Program PTSL Tahun anggaran 2021 yang sedang berlangsung di Desa Margo Rukun, Kades Tumirin mengatakan ” sudahlah begini saja intinya, mungkin informasi yang di dapat dari Kades Lumahan sudah cukup banyak , Jadi silahkan kalau mau diberitakan atau dilaporkan silahkan saja Laporkan” ucap Kades Margo Rukun.
Sungguh sangat disayangkan masalah ini bisa terjadi, disaat gencarnya pemerintah pusat dalam mencanangkan berbagai Program untuk Mensejahterakan Masyarakat di Perkotaan maupun di Pedesaan, untuk mengangkat tarap hidup masyarakat dalam pengentasan Kemiskinan, pada kenyataannya masih saja terjadi PUNGUTAN LIAR, yang dilakukan oleh oknum Pemerintah desa Margo Rukun dengan cara Melawan Hukum , dalam program Pendaftaran Tanah sistematis legkap, Untuk itu diminta kepada Inspektorat Daerah agar melakukan kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sesuai Pasal 385 Undang Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentqng Pemerintahan Daerah. seperti yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 MENTERI).
( Sulistiono )