Serang. Transtv45.com| Kasus dugaan penimbunan solar dan kimia yang beralamat di kedaton cikupa dekat pintu tol cikupa mas disoroti OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten.
OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten pun meminta agar pihak Kepolisian dapat menindak tegas atas adanya dugaan penimbunan solar dan kimia yang berada di kedaton cikupa dekat pintu tol cikupa mas, kabupaten Tangerang Banten tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten, Muhammad Juhdi.
Dipaparkannya, pihaknya meminta agar pihak Kepolisian dapat menindak tegas oknum pengusaha solar yang diduga menimbun solar dan kimia yang bebas beroperasi tanpa memiliki ijin.
“Kami dari OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengusaha solar dan kimia yang diduga menimbun solar dan bebas beroperasi tanpa memiliki ijin di Kabupaten Tangerang,” ungkap pria yang akrab disapa Yudi itu pada Jum’at (25/2/2022).
M. Juhdi memaparkan, pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk solar diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 18 ayat (2) menyatakan badan usaha maupun masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan, serta pengunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana pada ayat 3, kata M. Juhdi bahwa badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran di atas sebagaimana ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
“Selanjutnya, pada pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah itu di pindana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta,” terang M. Juhdi.
Saat di konfirmasi awak media. Terkait hal tersebut, M. Juhdi mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait.
Tujuannya agar kasus tindak pidana penimbunan BBM Bersubsidi dapat usut tuntas para penegak hukum.
“Kita akan terus mengawal kasus dugaan penimbunan solar di Kabupaten Tangerang ini sampe tuntas,” kata
(M. Juhdi/PARDI ALFARIZI)