Rekom Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Terkait Tuntutan Aliansi LSM Peduli PHK Akhirnya Ditandatangani Ketua Dewan

Berita358 Dilihat

Probolinggo. Transtv45.com|Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib akhirnya menandatangani rekomendasi yang diajukan Komisi III DPRD terkait tuntutan Aliansi LSM Peduli PHK yang memperjuangkan nasib 128 PTT RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo yang diputus kerja.

Rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo yang direkom tersebut diberikan langsung oleh Ketua DPRD Abdul Mujib kepada Koordinator Aliansi LSM, Prasetyo Eko, setelah pihaknya (Aliansi LSM Peduli PHK) melakukan penyampaian pendapat didepan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Rabu (2/3/2022).

Terkait penandatanganan rekom yang diajukan oleh Komisi 3 tersebut, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib kepada sejumlah media menjelaskan, terkait dengan tuntutan Aliansi LSM Peduli PHK tersebut ada dinamika yang lain yang harus disikapi juga terkait dengan buntut masalah tersebut.

Yaitu adanya surat terbuka kepada Presiden RI yang dilayangkan oleh Aliansi LSM Peduli PHK, yang didalamnya dicantumkan pernyataan bahwa ada pungutan sebesar 30 – 50 juta rupiah kepada PTT RSUD dr Moh Saleh yang tidak diperpanjang kontraknya saat rekrutmen.

“Pernyataan berisi bahwa mereka saat kerja di RSUD dr Moh Saleh dulu membayar 30 – 50 juta rupiah. Dengan adanya seperti itu, rekomendasi Komisi 3 yang kemarin akan tetap saya rekomendasi, tapi saya akan membetulkan satu kesatuan surat itu direkomendasi juga bahwa masalah rekrutmen pegawai yang membayar 30 – 50 juta harus diusut tuntas. “Itu isi dari pada surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI,” terang Mujib, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Probolinggo ini.

Menurut Mujib, surat terbuka yang dikirim kepada Presiden RI oleh Aliansi LSM ada tanda tangan dalam surat pernyataan dan bermaterai.

Mujib jelaskan, bayarnya kepada salah satu oknum pegawai di RSUD dr Moh Saleh. “Entah itu terjadi tahun berapa, jamannya siapa, saya kurang paham. Tapi saya wajib menyuarakan ini karena itu sudah menjadi konsumsi publik, dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ungkap politisi milenial dari PKB ini.

Terkait nasib para PTT RSUD dr Moh Saleh yang diputus kontrak, Mujib menjelaskan, 128 PTT yang diputus kontrak itu tetap diberhentikan.Dirinya mengacu pada surat rekomendasi Komisi 3 yang sudah sudah disetujuinya.

“Kalau itu kita sandingkan dengan aturan yang ada sudah bukan wewenangnya siapa siapa. Cuman kita tetap memberikan peluang. Kembali kepada mereka yang nantinya mempunyai kompetensi yang bagus untuk mengikuti tes sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Dipersilahkan, gak ada masalah,” pungkasnya.

Merespon yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, terkait PTT RSUD dr Moh Saleh yang diputus kontrak itu waktu bisa kerja membayar 30 – 50 juta rupiah, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pihaknya akan cek and ricek dan melakukan penyelidikan adanya informasi dugaan pungutan terkait rekrutmen PTT RSUD dr Moh Saleh.

“Nanti kita kumpulkan data data (Puldata), kita kumpulkan fakta fakta. Kita himbau kepada masyarakat yang merasa tau atau dulu pernah mengalami ketika dimintai keterangan oleh petugas untuk kooperatif. Data data dan fakta fakta yang dimiliki silahkan disampaikan kepada petugas yang melakukan investigasi,” tegas perwira polisi lulusan Akpol tahun 2003 ini

IPUL PROBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *