Manado – Transtv45.com,- Dugaan dikeluarkannya Akta Jual Beli palsu oleh oknum Notaris berinisial SL bakal berujung ke pelaporan Perdata juga Pidana oleh pihak pemilik lahan
Dari hasil konfirmasi media kepada oknum Notaris berinisial SL di kantornya,mengatakan “saya mengeluarkan Akta Jual Beli berdasarkan adanya surat kuasa menjual,kalau tidak ada surat kuasa menjual Notaris tidak akan membuatnya” tuturnya,Selasa (1/3/22)
Terpisah,pemilik lahan BRK alias Bill kepada media menanggapi pernyataan oknum Notaris mengatakan,”Saya tidak pernah menandatangi AJB atau surat kuasa menjual yang saya tanda tangani adalah surat gadai atau surat kesepakatan menjual dengan hak membeli lagi”
Bill menambahkan tidak mungkin saya menandatangani AJB atau surat kuasa menjual sebab yang menjadi pembicaraan adalah pinjam meminjam dengan bunga serta jaminan aset,makanya di buatlah surat kesepakatannya.
“TIDAK MUNGKIN ASET SAYA GADAIKAN DAN SAYA MEMBUAT KUASA JUAL”, ucapnya dengan lantang
Saat ini surat kesepakatan gadai atau surat menjual dengan hak membeli lagi ada sama saya dan tidak ada surat lainnya. Waktu di depan notaris pun saya tidak pernah mengetahui tentang surat kuasa jual yang di maksud Notaris.
Notaris pun tidak pernah mengatakannya, “hal ini saya katakan dengan benar dan saya sangat keberatan bilamana Notaris menyebutkan ada surat kuasa jual yang saya tandatangani”.
Orang tua saya pun pernah di datangi oleh notaris dan waktu di tanyakan oleh orang tua saya,kalau memang benar aset ini telah di jual,atau berpindah tangan tolong tunjukan AJB nya atau surat surat pendukung lainnya namun pihak notaris tidak dapat memperlihatkannya malah menunjukan surat yang masih atas nama saya,selang waktu berjalan saya mendapat info sudah ada AJB dan balik nama aset saya kepada orang lain.padahal saya tidak pernah menandatangani nya serta membuat surat kuasa apapun,
inilah yang akan menjadi dasar laporan pengacara dan saya,sebab dalam isi surat kesepakatan menjual dengan hak membeli lagi jelas tidak ada kalimat satupun yang mengatakan bahwa saya memberikan kuasa untuk menjual aset saya,menurut pengacara bahwa intinya perjanjian menjual dengan hak membeli kembali adalah perjanjian hutang piutang.dan dalam hal ini aset yang di gadaikan tidak bisa berpindah tangan apalagi di jual.
di sini juga saya katakan kalau ada surat kuasa jual atau surat lainnya saya pastikan lagi itu bukan dari saya.saya tidak tau gimana caranya sampai surat seperti itu bisa terjadi.
Intinya penegasan saya bahwa;
“SAYA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN SURAT KUASA JUAL KE SIAPAPUN APALAGI NOTARIS ATAU PIHAK PEMBERI PINJAMAN”
Sebagai informasi saya pun hanya menerima pinjaman sebesar 750jt dengan bunga 15% setiap bulan nya.tapi yang saya terima hanya 700jt. Rincian pengembalian setiap
bulan di tambah dengan bunga nya serta nominal pengembalian akhir,jelas tertuang dalam surat kesepakatan dan sudah di tambah bunga nya 15%.jadi tidak pernah saya menerima pembelian aset dengan nilai lebih dari nilai seperti saya jelaskan.ungkapnya kepada media via pesan Whats app,Kamis (3/3/22)
Diketahui,permasalahan terjadi ketika aset yang digadaikan oknum BRK alias Bill kepada oknum HS alias Ci Em dengan surat perjanjian kesepakatan bersama dihadapan Notaris SL dan karena dugaan cedera janji atau wanprestasi,aset tersebut dugaannya di jual sepihak oleh oknum HS dibantu oknum Notaris SL yang diduga mengeluarkan Akta Jual Beli palsu. (SM)