Labuan Bajo-TransTV45.com| Kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko pada tahun 2019 lalu, yang ditangani Polres Manggarai Barat telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. jumat (4/3/2022).
Untuk diketahui, Proyek tersebut milik Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Kabupaten Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran Negara mencapai Rp.737.163.398, yang dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama beralamat di Kupang.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, saat dikonfirmasi pada Jumat Maret 2022 siang, membenarkan hal itu.
“Iya benar, Untuk kasus dugaan korupsi Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko
milik Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Mabar, hari ini kita sudah gelar kasus perkaranya dan sudah naik statusya ke tahap penyidikan ” ucapnya.
Lebih lanjut kata Yoga, untuk penetapan tersangka kita masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi NTT.
Tujuannya, untuk mengetahui mengenai berapa nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dugaan korupsi pembangunan dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangkotersebut. Dan begitu hasilnya sudah keluar maka kita akan gelar kasus kepenetapan tersangka, terang Yoga.
Terkait penetapan tersangka kita belum bisa pastikan. akan tetapi, yang pasti salah satunya adalah “Kepala Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktornya”.
“Ya, kemungkin kita akan tetapkan sebagai tersangka”. Dan tidak menutup kemungkinan yang lainnya juga bisa masuk, mungkin lebih dari satu, jelas Yoga.
Terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi telah diatur didalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliard, tutup Kasat Reskrim Polres Mabar. *(RED)