Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hilina’a Gomo Diduga Selewengkan Dana Bos

Breaking News320 Dilihat

Nias Selatan. Transtv45.com| Setelah beberapa hari Plt Kepala Sekolah SD Negeri 071213 Hiliana’a Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan an. Makmur Telaumbanua dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

Beberapa aliansi dari organisasi masyarakat dan media langsung turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap oknum Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo pada hari Rabu, 02/03/2022.

Sesaat setelah sampai di lokasi sekolah, delegasi dari berbagai organisasi dan media menemui Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo yang berada dikantornya.

Salah seorang perwakilan dari awak media melakukan konfirmasi terhadap oknum Kepala Sekolah terkait laporan masyarakat yang sedang viral di Nias Selatan saat ini.

Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo Makmur Telaumbanua memberikan bantahan atas semua laporan masyarakat tentang dirinya kepada pihak penegak hukum.

“Itu semua tidak benar, dan semua itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan juknis yang ada, itu dana BOS tahun 2018 – 2021 sudah kita salurkan dan dana PIP tahun 2018 – 2021 sudah kita berikan kepada siswa.

Untuk dana Afirmasi yang 60 juta Rupiah untuk tahun 2020 sudah digunakan untuk pengecatan dinding sekolah dan perbaikan pagar.”

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah dilaksanakan dengan baik, sedangkan dana Afirmasi telah dilakukan pembelanjaan dengan menggunakan aplikasi simpla, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum pernah ada sejak saya menjadi Kepala Sekolah disini. Ujarnya dengan lemas.

Jurdil Laoli adalah Perwakilan dari Media Mitrapoldasu saat mencerca pertanyaan Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo mengatakan bahwa dimana saja disasarankan semua belanja dari bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada sekolah ini, dan apa buktinya jikalau hal itu sudah dipakai untuk keperluan sekolah.

Seterusnya Plt Kepala Sekolah tersebut hanya bisa menjawab sudah namun tidak bisa memperlihatkan barangnya kepada para awak media dan perwakilan organisasi.

“Saya tidak mengizinkan saudara untuk melihat barang atau benda yang sudah dibelanjakan tersebut, harus ada izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dulu pak, karena itu adalah rahasia sekolah.” Ungkapnya

Melihat hal itu perwakilan dari organisasi  Melianus Laoli mengungkapkan bahwa dasar kedatangan kami di sekolah ini berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya kepada pihak penegak hukum dimana adanya indikasi penggelapan dana BOS, dana PIP dan Afirmasi serta kebijakan lain yang menyalahi aturan.

Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.

Selanjutnya pada Permendikbud No.06 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler,Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah

Sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dana BOS Reguler dalam Permendikbud No.06 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Tambah Melianus Laoli bahwa setiap orang bebas mengakses dan mengetahui informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang keterbukaan informasi publik, jadi pak Kepala Sekolah tidak perlu menutup – nutupi informasi atau melarang untuk mengetahui dan melihat barang – barang sekolah karena itu merupakan aset sekolah yang wajib diketahui oleh publik.

Lanjutnya kepada Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo bertanya, ” bapak mengatakan bahwa dinding sekolah ini baru dilakukan pengecatan dua (2) bulan yang lalu, tetapi mengapa dinding sekolah yang baru di cat cepat sekali pudar warnanya, memenuhi syarat, baik golongan maupun berkapasitas sebagai Kepala Sekolah, sebab diketahui Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo yang hanya bergolongan II B dan hal ini tidak memenuhi syarat sama sekali.

“Jika hal ini di abaikan maka mutu pendidikan di Sekolah tersebut tidak akan ada karena oknum Kepala Sekolahnya tidak mengetahui apa tupoksinya dan hanya ingin memperkaya diri sendiri, Tolong kepada pengambil kebijakan supaya segera mengambil tindakan yang tegas kepada Plt Kepala Sekolah ini, dan semua indikasi penyelewengan dana bantuan sekolah agar bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan bertanggung jawab. Ujarnya dengan singkat.

Dan seterusnya para perwakilan organisasi dan media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, namun Kepala Dinas Pendidikan tidak berada diruangannya karena sedang mengikuti kegiatan lain diluar, sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Elisama Lase tidak bisa memberikan keterangan terkait dengan masalah di SDN 071213 Hiliana’a Gomo Kecamatan Gomo mengingat beliau mengikuti kegiatan zoom meeting.

Dan seterusnya menyarankan untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan.

Kemudian melanjutkan konfirmasi kepada pihak Polres Nias Selatan di Unit Reskrim bagian Tindak Pidana Korupsi terkait laporan masyarakat yang disampaikan sebelumnya. Pihak Polres Nias Selatan memberikan informasi bahwasannya laporan itu sedang dalam proses sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku.

(SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *