Mantan Kepala Desa Pekondoh Subhan Wijaya Diduga kebal Hukum

Berita284 Dilihat

Pesawaran. Transtv45.com| Puluhan masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sesalkan proses hukum mantan Kepala Desa Pekondoh, Subhan Wijaya yang diduga melakukan kegiatan fiktip dan mark’up kan penyaluran anggaran Dana Desa (DD)

Puluhan masyarakat menjelaskan bahwa mereka sudah menjalankan tugas mereka selaku masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal DD sesuai undang-undang No. 6 tahun tahun 2014.

Dari beberapa temuan dugaan kegiatan fiktip dan mar,up yang dilakukan oleh Subhan Wijaya, sudah dilaporkan kepada Inspektorat, Kejaksaan Negeri serta Polres Pesawaran, sejak tahun 2019, namun sampai hari ini, belum ada kejelasan,” Senin 07/03/2022.

Bahkan menurut Masyarakat laporan tidak hanya sampai disitu, mereka sudah melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Provinsi Lampung, Kejagung dan KPK. (bukti laporan terlampir ).

“kami selaku masyarakat Desa Pekondoh hadir di kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Korwil Pesawaran untuk meminta tolong kepada ketua FPII Pesawaran dan seluruh media yang tergabung di FPII membantu kami untuk mengawal dan menanyakan kelanjutan dari laporan kami tersebut kepada penegak hukum terkait.

Sementara menurut Sufiawan selaku ketua FPII Korwil Pesawaran, Pihaknya sudah mempertanyakan laporan warga Desa Pekondoh kepada pihak Kejari Pesawaran dengan menemui Kasie Pidsus Tatang S.H.

Dari Tatang S.H di peroleh keterangan bahwa pihak Kejari sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Pesawaran terkait kerugian Negara dari penyimpangan DD dan BUMDes Desa Pekondoh dari tahun 2016 sampai tahun 2018.

Menurut Sufiawan berdasarkan keterangan pihak Kejari Pesawaran, hasil audit inspektorat Kabupaten Pesawaran akibat perbuatan yang dilakukan oleh Subham Wijaya selama tahun 2016, 2017 dan 2018 tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 33.292,274,- ( tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah ), dan menurut Tatang, yang dikutif dari keterangan Sufiawan, kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh Subhan Wijaya ke kas Desa.

Rincian kerugian Negara yang sudah dikembalikan Subhan Wijaya antara lain :

-1. Tahun anggaran 2016 Sebesar Rp. 5.580.000,-

-2. Tahun anggaran 2017 Sebesar Rp. 16.598.637,-

-3.Tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 1.686.364,- dan -4. anggaran BUMDES Desa Pekondoh yang berasal dari penyertaan modal tahun anggaran 2018 Sebesar Rp. 9.427.000,-

“Seperti ini lah hasil dari penjelidikan kami pihak Kejari, dan hasil audit inspektorat yang disampaikan kepada kami akan kami sampaikan kepada masyarakat Desa Pekondoh sebagai pelapor, tapi kami berharap teman-teman dari perwakilan masyarakat mohon bersabar” ucap Tatang.

Sementara menurut masyarakat yang melapor, pihaknya memang sudah pernah mendapatkan penjelasan seperti yang dijelaskan Kasie Pidsus Kejari Pesawaran, namun masyarakat menyesalkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Diduga banyak rekayasa karna jauh dari perkiraan kerugian Negara bila dilihat langsung dan berdasarkan kenyataan dilapangan. Bila permasalahan sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan dan bila benar sudah ada pengembalian kerugian Negara apakah proses nya selesai disitu ?? Apakah yang bersangkutan dibebaskan dari Jerat hukum,” Sesal Masyarakat.

(tejo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *