Setelah Memenangkan Perkara Perdata di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Melda Hutajulu Cs Berharap PTUN Jakarta Membatalkan Sertifikat No. 1683/2007 Atas Nama Ernawaty, S. Sos Demi Hukum

Berita366 Dilihat

 

Makassar,-  Transtv.com Calon Doktor  Hukum Tiyara  Parengkuan  ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA  berkunjung ke tanah  leluhur di Kota  Makassar  (28/2/2022). Selama berada di  Kota  Makassar, Tiyara  menginap  di  Hotel  The  Rinra yang  terletak dibilangan Jalan Metro Tanjung  Bunga. Disela-sela kesibukannya di  Kota  Makassar,  Tiyara  Parengkuan  menyempatkan  diri  bertemu dengan beberapa awak  media  online dan  cetak pada  hari  Kamis, (3/3/2022) di Hotel The Rinra. Awak  media  menanyakan  perkembangan kasus  dugaan  tindak pidana  pengrusakan  dan  atau penghancuran  barang-barang milik para  kliennya  Melda  Hutajulu  Cs   pada  tanggal 5  Mei  2021 di Jl. Indra Giri II,RT/RW  012/001  di Cilincing,  Jakarta Utara, Tiyara Parengkuan menjelaskan  bahwa  kasus  masih berjalan  di Kepolisian. Namun sejak kejadian  yang  dialami  oleh  kliennya  tersebut  akhirnya berbuah gugatan  di Pengadilan Negeri Jakarta  Utara, antara Melda  Hutajulu  Cs  melawa Ernawati,  S.Sos. “  Terkait  kasus  dugaan  tindak pidana  pengrusakan  dan  atau  penghancuran  barang-barang milik klien saya,   Melda Hutajulu Cs,  mungkin saya harus  menceritakan  masalahnya  dari awal biar  semua  orang mengetahui  apa  yang  sebenarnya terjadi “  ujar Tiyara  Parengkuan sambil  mengajak para awak  media untuk bareng di Café  The  Rinra Hotel. Seperti  yang  telah diberitakan  oleh salah  satu media  online beberapa  waktu lalu  terkait  dugaan  tindak pidana  pengrusakan  dan  atau  penghancuran  barang-barang milik  Melda  Hutajulu  Cs,   dimana  klien saya didatangi  oleh  beberapa  orang oknum  aparat  TNI, Kepolisian, satpol  PP dan  dari  Dinas  Perhubungan, sesuai dengan    informasi yang diperoleh bahwa Dishub yang datang itu  bukan dari Dishub  Jakarta  Utara melainkan  Dishub dari  Jakarta Pusat  hal tersebut  setelah  dilakukan  pengecekan  terhadap  plat nomor mobil  tersebut bukan  plat  nomor Jakarta Utara  melainkan plat nomor tersebut  dari Jakarta  Pusat. Calon  Doktor Hukum  Tiyara Parengkuan  ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA,  menuturkan,   beberapa  orang  oknum aparat  tersebut datang kerumah  kliennya, saat itu  salah  satu kliennya  yang  bernama  Kartini  Lolina bersama  ibunya yang sudah lanjut usia  dirumah. “ Para  oknum  aparat  tersebut meminta  agar klien  saya  mengosongkan  rumah tersebut hari itu juga dengan alasan  bahwa rumah tersebut    bukan  milik  klien saya dan  menyampaikan  bahwa  rumah  tersebut bersertifikat atas nama  orang  lain.  Pada  kesempatan  tersebut para  oknum aparat  tersebut menyampaikan  kepada  klien saya untuk  mengosongkan rumah tersebut  karena  akan  segera dihancurkan, namun  pada  saat klien saya  meminta sertifikat rumah  yang  dimaksud  para oknum aparat tersebut  tidak bisa  menunjukkan  sertifikat  tersebut dan  bahkan  mereka   tidak  membawa dokumen sedikit pun  untuk  melakukan  pembongkaran rumah, ini  khan  aneh  “ ujar Tiyara  Parengkuan.

Tiyara  Perengkuan juga  mengatakan  bahwa pada  saat  itu (5/5/2021Red)  oknum  dari Dishub itu bertindak  memaksakan  kehendaknya dan  langsung menderek  2  mobil  milik kliennya yang  terparkir  di garasi  rumah  serta  pembongkaran  paksa/pengrusakan rumah yang dihuni para pelapor  dilakukan  tanpa ada somasi  oleh pihak-pihak terkait. Terkait  tindakan  yang  dilakukan oleh para oknum  aparat  tersebut  sehingga  kuasa  hukum  Melda Hutajulu  Cs membuat laporan  polisi ke  Polres Jakarta  Utara pada  tanggal  12  Mei  2021  dengan  dugaan tindak pidana  pengrusakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  406  ayat  ayat 1  KUHPidana. Laporan  polisi  yang  dilayangkan oleh  kuasa hukum  Melda Hutajulu  Cs    ditindaklanjuti  oleh  aparat kepolisian dan  kemudian  dibersihkanlah  puing-puing pengrusakan  tersebut agar  kendaraan  milik kliennya dapat  dimasukkan  lagi digarasi  rumah. Kemudian  kuasa hukum  Melda Hutajulu berkoordinasi kepada aparat kepolisian  Polsek  Cilincing  dalam hal ini adalah  Kanit Intel, dikerahkanlah  anggota kepolisian untuk pendampingan  dimana  sebelum pihak Pelapor  menyurat ke  Polsek Cilincing meminta perlindungan hukum karena  terjadi  pengrusakan tersebut.   “Pada  saat  kendaraan  klien  saya ingin  dimasukkan  kembali  ke garasi rumah,  tiba-tiba  tetangga  sebelah keluar berteriak-teriak  dengan kata-kata kasar dan berteriak bahwa tanah  tersebut adalah  milik dia (Ernawati)  yang  sudah  dia  beli dan sudah AJB, kemuadian  kami bertanya  belinya  dari mana,  namun  tidak dijawab  saat  itu, kata-kata  kasar  yang dilontarkan  oleh Ernawati  tersebut juga telah  kami  laporkan kepihak kepolisian”  jelas Calon  Doktor  Hukum  Tiyara  Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA Kemudian  kasus terus bergulir dan   Melda  Hutajulu  Cs   melalui kuasa  hukumnya  Tiyara  Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA  menggugat secara perdata  Ernawati, S.Sos di  Pengadilan  Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara  402/PDTG/PN-Jakarta Utara/2021. Dalam bergulirnya perkara  nomor  402  yang  digelar secara  E-Court (Persidangan Elektronik)  tersebut terungkap beberapa  kesaksian  dari saksi  tergugat  yak  Silvester Ringgo  Poltak Simamora yang mengungkapkan bahwa  pada  tahun 2011 lokasi tersebut pernah  berperkara hingga ketingkat  kasasi. Awal perkaranya di  Pengadilan  Negeri dengan  nomor  perkara  415, kemudian  ditingkat Pengadilan  Tinggi dengan  nomor perkara  561  dan  terakhir  ditingkat  Mahkamah Agung  dengan nomor perkara  749 dan semua putusan  tersebut dinyatakan  inkracht  antara  Sivester Ringgo  Poltak Simamora  melawan  Ojak Hutajulu. Dari pengakuan  saksi Silvester Ringgo  Poltak Simamora tersebut barulah  diketahui  bahwa alm.  Ojak Hutajulu  pernah  digugat oleh Silvester  Ringgo Poltak Simamora,  namun fakta-fakta yang  terungkap dipersidangan untuk perkara 402  tersebut ditemukan  beberapa kejanggalan, diantaranya adalah penerbitan  sertifikat  nomor  1683  tahun 2007  dimana  alas hak penerbitan  sertifikat tersebut  memiliki banyak keganjalan, seperti  keterangan sporadic  (Penguasaan  Fisik)  yang  merupakan  persayaratan tersbitnya  sertifikat diduga  ada kekeliruan  karena  Silvester  Ringgo  Poltak Simamora selaku pemilik sertifikat tidak  menguasai fisik lahan  tersebut, batas-batas tanah  yang  mana  salah satu batasnya itu adalah Ojak Hutajulu  tentunya yang bersangkutan  dapat dipastikan  menolak  untuk bertanda  tangan karena lokasi  yang  dimohonkan sertifikat tersebut  adalah miliknya, kemudian  SPPT PBB  dengan  NOP 3175040000601804650 yang  dijadikan  dasar penerbitan  sertifikat  1683 tersebut  dari hasil  pengecekan di  UP3D Cilincing  yang  disampaikan  melalui  chat  messenger WhatsApp dinyatakan bahwa NOP  tersebut tidak terdaftar. Dari sekelumit  kejanggalan  yang  terungkap di persidangan elektronik  (E-Court)  Majelis  Hakim memutuskan bahwa perkara 402  tidak ada  korelasinya  dengan perkara  415 PN,  PT 561,  MA  749 sehingga  obyek  yang  diperkarakan  dinyatakan  sebagi  milik dari para pengugat dalam hal  ini  adalah Melda  Hutajulu  Cs. Berdasarkan  putusan perkara 402/PDTG/PN.Jakarta Utara/  2021  maka pihak  Melda Hutajulu Cs  melalui kuasa hukumnya  Tiyara  Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA  memasukkan  gugatan  PTUN  Jakarta  dengan nomor   285/G/2021/PTUN/Jakarta. Setelah  memasukkan  gugatan  di PTUN  Jakarta,  kemudian  dilakukanlah   pemeriksaan  persiapan, pihak PTUN Jakarta  memanggil tergugat dalam  hal  ini  BPN Jakarta Utara, namun  pihak  tergugat tidak  juga datang sampai pemanggilan  yang  ketiga, pemanggilan  tersebut adalah  untuk  mecocokkan  obyeknya karena tergugat  memegang sertifikat nomor  1683  atas nama  Ernawati, S.Sos. Sehingga  Ketua  Majelis Hakim  DR. Novi  Dewi Cahyati, S.Si,  SH,  MH memerintahkan  panitera untuk  memanggil pihak ke  3 secara patut dan  sah  selaku  nama  yang  ada  didalam  obyek  sengketa  untuk datang membawa obyek  sengketa. “  Seharusnya yang  membawa obyek sengketa  tersebut adalah  tergugat  karena  obyek sengketa tersebut merupakan  produk dari  tergugat dalam hal ini  BPN Jakarta Utara, karena  tergugat  tidak datang-datang setelah  dilakukan pemanggilan  secara patut dan  sah  sehingga   ketua  Majelis hakim  memerintahkan memanggil pihak ketiga  dan disampaikan  kepada  pihak ketiga  mau  masuk sebagai pihak  intervensi atau tidak “ jelas  Tiyara  Parengkuan Kemudian  Ernawati, S.Sos  memasukkan  surat  ke  PTUN  Jakarta untuk  masuk sebagai pihak intervensi, setelah  itu  majelis hakim  mengeluarkan putusan  sela tertanggal 10 Februari  2022  nomor 285/G/2021/PTUN/Jakarta  yang intinya  menyatakan  bahwa Ernawati, S.Sos berdasarkan  surat permohonan yang  dimasukkan  ke  PTUN  Jakarta  masuk  sebagai pihak  tergugat II intervensi  dalam perkara  tersebut  dan  mempunyai  hak untuk  memberikan  jawaban  terhadap gugatan  para penggugat, duplik,  membawa bukti-bukti dan  mengikuti persidangan. Namun dalam  persidangan  majelis  hakim sempat  mempertanyakan  kehadiran Andika selaku  salah  satu penerima  kuasa,  yang  menjadi pertanyaan  karena Andika ini merupakan  Non ASN  (Honorer)  BPN  karena yang  biasanya hadir adalah  ASN  dari BPN namun  pada  saat itu  Andika  menyampaikan  bahwa hal tersebut  sudah biasa  kalau  yang  ikut sidang itu  Non ASN  kalau  dipengadilan   Jakarta Utara,  walaupun menurut  Ketua  Majelis Hakim  DR. Novi  Dewi Cahyati,  S.Si,  SH, MH hal tersebut  tidak biasa, karena  sesuai prosedur  Undang-Undang  PTUN  kalau  bukan  ASN  yang Non ASN  tidak boleh ada  dipersidangan. Menurut  Tiyara  Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA  bahwa perkara  ini  cukup  menarik sekali karena  apabila sertifikat nomor  1683 tersebut tidak dibatalkan  demi hukum,  maka  pengaruh akan berdampak  kepada semua  surat  yang  ada  di dua kecamatan  yakni  Semper  Barat (Cilincing)   dan  Semper Timur (Koja) semuanya salah. Kuasa Hukum  Melda Hutajulu Cs,  Tiyara Parengkuan  ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA  berharap  agar PTUN  Jakarta membuat putusan  yang  seadil-adilnya demi  kepentingan  masyarakat  banyak  dan membatalkan  sertifikat nomor  1683  milik Ernawati, S.Sos.

Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA juga mengharapkan agar  posisi Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan atau Pltnya yang sekarang lowong dapat segera terisi dan dilantik secara defenitif untuk kepastian hukum karena saat ini Kantor BPN Jakarta Utara berjalan tanpa ada Kepala Kantor dan atau Pltnya, tegas Tiyara Parengkuan

Setelah Memenangkan Perkara Perdata di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum Melda Hutajulu Cs Berharap PTUN Jakarta Membatalkan Sertifikat No. 1683/2007 Atas Nama Ernawaty, S. Sos Demi Hukum

Makassar,- Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berkunjung ke tanah leluhur di Kota Makassar (28/2/2022). Selama berada di Kota Makassar, Tiyara menginap di Hotel The Rinra yang terletak dibilangan Jalan Metro Tanjung Bunga. Disela-sela kesibukannya di Kota Makassar, Tiyara Parengkuan menyempatkan diri bertemu dengan beberapa awak media online dan cetak pada hari Kamis, (3/3/2022) di Hotel The Rinra. Awak media menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik para kliennya Melda Hutajulu Cs pada tanggal 5 Mei 2021 di Jl. Indra Giri II,RT/RW 012/001 di Cilincing, Jakarta Utara, Tiyara Parengkuan menjelaskan bahwa kasus masih berjalan di Kepolisian. Namun sejak kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut akhirnya berbuah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, antara Melda Hutajulu Cs melawa Ernawati, S.Sos. “ Terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik klien saya, Melda Hutajulu Cs, mungkin saya harus menceritakan masalahnya dari awal biar semua orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi “ ujar Tiyara Parengkuan sambil mengajak para awak media untuk bareng di Café The Rinra Hotel. Seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik Melda Hutajulu Cs, dimana klien saya didatangi oleh beberapa orang oknum aparat TNI, Kepolisian, satpol PP dan dari Dinas Perhubungan, sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa Dishub yang datang itu bukan dari Dishub Jakarta Utara melainkan Dishub dari Jakarta Pusat hal tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap plat nomor mobil tersebut bukan plat nomor Jakarta Utara melainkan plat nomor tersebut dari Jakarta Pusat. Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA, menuturkan, beberapa orang oknum aparat tersebut datang kerumah kliennya, saat itu salah satu kliennya yang bernama Kartini Lolina bersama ibunya yang sudah lanjut usia dirumah. “ Para oknum aparat tersebut meminta agar klien saya mengosongkan rumah tersebut hari itu juga dengan alasan bahwa rumah tersebut bukan milik klien saya dan menyampaikan bahwa rumah tersebut bersertifikat atas nama orang lain. Pada kesempatan tersebut para oknum aparat tersebut menyampaikan kepada klien saya untuk mengosongkan rumah tersebut karena akan segera dihancurkan, namun pada saat klien saya meminta sertifikat rumah yang dimaksud para oknum aparat tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut dan bahkan mereka tidak membawa dokumen sedikit pun untuk melakukan pembongkaran rumah, ini khan aneh “ ujar Tiyara Parengkuan.
Tiyara Perengkuan juga mengatakan bahwa pada saat itu (5/5/2021Red) oknum dari Dishub itu bertindak memaksakan kehendaknya dan langsung menderek 2 mobil milik kliennya yang terparkir di garasi rumah serta pembongkaran paksa/pengrusakan rumah yang dihuni para pelapor dilakukan tanpa ada somasi oleh pihak-pihak terkait. Terkait tindakan yang dilakukan oleh para oknum aparat tersebut sehingga kuasa hukum Melda Hutajulu Cs membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Mei 2021 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat ayat 1 KUHPidana. Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Melda Hutajulu Cs ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan kemudian dibersihkanlah puing-puing pengrusakan tersebut agar kendaraan milik kliennya dapat dimasukkan lagi digarasi rumah. Kemudian kuasa hukum Melda Hutajulu berkoordinasi kepada aparat kepolisian Polsek Cilincing dalam hal ini adalah Kanit Intel, dikerahkanlah anggota kepolisian untuk pendampingan dimana sebelum pihak Pelapor menyurat ke Polsek Cilincing meminta perlindungan hukum karena terjadi pengrusakan tersebut. “Pada saat kendaraan klien saya ingin dimasukkan kembali ke garasi rumah, tiba-tiba tetangga sebelah keluar berteriak-teriak dengan kata-kata kasar dan berteriak bahwa tanah tersebut adalah milik dia (Ernawati) yang sudah dia beli dan sudah AJB, kemuadian kami bertanya belinya dari mana, namun tidak dijawab saat itu, kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Ernawati tersebut juga telah kami laporkan kepihak kepolisian” jelas Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA Kemudian kasus terus bergulir dan Melda Hutajulu Cs melalui kuasa hukumnya Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA menggugat secara perdata Ernawati, S.Sos di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 402/PDTG/PN-Jakarta Utara/2021. Dalam bergulirnya perkara nomor 402 yang digelar secara E-Court (Persidangan Elektronik) tersebut terungkap beberapa kesaksian dari saksi tergugat yak Silvester Ringgo Poltak Simamora yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 lokasi tersebut pernah berperkara hingga ketingkat kasasi. Awal perkaranya di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 415, kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 561 dan terakhir ditingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara 749 dan semua putusan tersebut dinyatakan inkracht antara Sivester Ringgo Poltak Simamora melawan Ojak Hutajulu. Dari pengakuan saksi Silvester Ringgo Poltak Simamora tersebut barulah diketahui bahwa alm. Ojak Hutajulu pernah digugat oleh Silvester Ringgo Poltak Simamora, namun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk perkara 402 tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya adalah penerbitan sertifikat nomor 1683 tahun 2007 dimana alas hak penerbitan sertifikat tersebut memiliki banyak keganjalan, seperti keterangan sporadic (Penguasaan Fisik) yang merupakan persayaratan tersbitnya sertifikat diduga ada kekeliruan karena Silvester Ringgo Poltak Simamora selaku pemilik sertifikat tidak menguasai fisik lahan tersebut, batas-batas tanah yang mana salah satu batasnya itu adalah Ojak Hutajulu tentunya yang bersangkutan dapat dipastikan menolak untuk bertanda tangan karena lokasi yang dimohonkan sertifikat tersebut adalah miliknya, kemudian SPPT PBB dengan NOP 3175040000601804650 yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat 1683 tersebut dari hasil pengecekan di UP3D Cilincing yang disampaikan melalui chat messenger WhatsApp dinyatakan bahwa NOP tersebut tidak terdaftar. Dari sekelumit kejanggalan yang terungkap di persidangan elektronik (E-Court) Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara 402 tidak ada korelasinya dengan perkara 415 PN, PT 561, MA 749 sehingga obyek yang diperkarakan dinyatakan sebagi milik dari para pengugat dalam hal ini adalah Melda Hutajulu Cs. Berdasarkan putusan perkara 402/PDTG/PN.Jakarta Utara/ 2021 maka pihak Melda Hutajulu Cs melalui kuasa hukumnya Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA memasukkan gugatan PTUN Jakarta dengan nomor 285/G/2021/PTUN/Jakarta. Setelah memasukkan gugatan di PTUN Jakarta, kemudian dilakukanlah pemeriksaan persiapan, pihak PTUN Jakarta memanggil tergugat dalam hal ini BPN Jakarta Utara, namun pihak tergugat tidak juga datang sampai pemanggilan yang ketiga, pemanggilan tersebut adalah untuk mecocokkan obyeknya karena tergugat memegang sertifikat nomor 1683 atas nama Ernawati, S.Sos. Sehingga Ketua Majelis Hakim DR. Novi Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH memerintahkan panitera untuk memanggil pihak ke 3 secara patut dan sah selaku nama yang ada didalam obyek sengketa untuk datang membawa obyek sengketa. “ Seharusnya yang membawa obyek sengketa tersebut adalah tergugat karena obyek sengketa tersebut merupakan produk dari tergugat dalam hal ini BPN Jakarta Utara, karena tergugat tidak datang-datang setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sehingga ketua Majelis hakim memerintahkan memanggil pihak ketiga dan disampaikan kepada pihak ketiga mau masuk sebagai pihak intervensi atau tidak “ jelas Tiyara Parengkuan Kemudian Ernawati, S.Sos memasukkan surat ke PTUN Jakarta untuk masuk sebagai pihak intervensi, setelah itu majelis hakim mengeluarkan putusan sela tertanggal 10 Februari 2022 nomor 285/G/2021/PTUN/Jakarta yang intinya menyatakan bahwa Ernawati, S.Sos berdasarkan surat permohonan yang dimasukkan ke PTUN Jakarta masuk sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara tersebut dan mempunyai hak untuk memberikan jawaban terhadap gugatan para penggugat, duplik, membawa bukti-bukti dan mengikuti persidangan. Namun dalam persidangan majelis hakim sempat mempertanyakan kehadiran Andika selaku salah satu penerima kuasa, yang menjadi pertanyaan karena Andika ini merupakan Non ASN (Honorer) BPN karena yang biasanya hadir adalah ASN dari BPN namun pada saat itu Andika menyampaikan bahwa hal tersebut sudah biasa kalau yang ikut sidang itu Non ASN kalau dipengadilan Jakarta Utara, walaupun menurut Ketua Majelis Hakim DR. Novi Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH hal tersebut tidak biasa, karena sesuai prosedur Undang-Undang PTUN kalau bukan ASN yang Non ASN tidak boleh ada dipersidangan. Menurut Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA bahwa perkara ini cukup menarik sekali karena apabila sertifikat nomor 1683 tersebut tidak dibatalkan demi hukum, maka pengaruh akan berdampak kepada semua surat yang ada di dua kecamatan yakni Semper Barat (Cilincing) dan Semper Timur (Koja) semuanya salah. Kuasa Hukum Melda Hutajulu Cs, Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berharap agar PTUN Jakarta membuat putusan yang seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat banyak dan membatalkan sertifikat nomor 1683 milik Ernawati, S.Sos.
Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA juga mengharapkan agar  posisi Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan atau Pltnya yang sekarang lowong dapat segera terisi dan dilantik secara defenitif untuk kepastian hukum karena saat ini Kantor BPN Jakarta Utara berjalan tanpa ada Kepala Kantor dan atau Pltnya, tegas Tiyara Parengkuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *