Tanjung Jabung Barat | Trans Tv45.Com
Kegiatan pembangunan Peningkatan jalan di Desa kayu Aro kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi yang bersumber dari dana desa Tahun Anggaran 2021,Tidak Transparan dalam pelaksanaan kegiatannya.
Saat awak media TransTv45.com datang ke desa Kayu Aro guna mencari informasi yang dibutuhkan terkait pekerjaan peningkatan jalan tersebut, Minggu 27/02/22 didapat keterangan yang berbeda beda, dari perangkat desa Kayu Aro, saat awak media bertemu dengan Sekertaris Desa Kayu Aro, Fatokah menyampaikan “pembuatan jalan tersebut, sumber dananya dari dana desa, adapun tentang berapa besaran dananya dan papan plang kegiatan yang tidak terpasang di lokasi kegiatan, saya tidak tau, untuk itu silahkan bapak tanyakan kepada Elias sebagai Ketua TPK (Teknis Pelaksanaan Kegiatan) yang mengerjakan jalan itu” ucap Fatokah selaku Sekdes Kayu Aro.
Pada kesempatan yang sama, saat awak Media bertemu dengan Elias di kediamanya, untuk memperoleh keterangan terkait hal ini, Elias membantah pernyataan Sekdes dengan mengatakan ” informasi yang abang terima dari Sekdes tadi salah, saya tidak tau mengengenai pembuatan jalan , karena saya tidak dilibatkan dalam pekerjaan jalan itu. Masalah besarnya dana pembuatan jalan dan papan plang kegiatan yang tidak terpasang di lokasi kerjaan coba tanyakan sama Kades, untuk pekerjaan dana desa tahun ini saya hanya membantu TPK untuk menghitung berapa besarnya dana yang diperlukan untuk Material yang dibutuhkan, kalau tahun tahun sebelumnya memang saya ketua TPK, disamping saya bekrja sebagai Tenaga Honorer di dinas Pertanian Pemkab Tanjung Jabung Barat, saya juga diperbantukan di Desa sebagai Staf desa Kayu Aro dan pak Kades Sutiman tau semua masalah ini sejak dulu, atau begini sajalah, coba nantinya abang tanyakan semua ini sama Kades Sutiman kalau ketemu”.
Sunguh sangat ironis terkait pekerjaan peningkatan jalan yang ada di desa Kayu Aro yang bersumber dana dari dana desa, dimana pemerintah Pusat tengah giat giatnya membangun Desa disegala sektor, agar nantinya masyarakat selaku penerima manfaat dapat menerima dan mengerti tentang apa makksud dan tujuan diadakannya dana desa oleh pemerintah, dengan kajian yang sedemikian teliti dan dilengkapi dengan Petunjuk Teknis, Peraturan dan Undang Undang dalam Pengelolaan Kegiatan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan kesalahan dalam pelaksanaannya, pada kenyataanya masih saja terjadi kesalahan yang dengan sengaja dilakukan oleh Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya seperti halnya yang terjadi di Desa Kayu Aro.
( Sulistiono )