Inspektorat bungkam tentang surat Konfirmasi dan Klarifikasi Tim Pers dalam kasus dugaan Mark Up IPAL KOMUNAL TA. 2019

Berita268 Dilihat

Tapanuli Selatan. Transtv45.com| Sungguh aneh dan mencengangkan kinerja Inspektorat Tapanuli Selatan, dimana Surat Konfirmasi Tim Pers yang di layangkan ke Dinas Perkim tentang dugaan Mark Up IPAL KOMUNAL Thn Anggaran 2019 di beberapa Desa Tapanuli Selatan bisa langsung ditangani/sampai ke Inspektorat tanpa ada Surat aduan dari tim Pers bahwa dugaan Mark Up itu agar ditindak lanjuti karena Dinas Perkim tutup mata.

Hal ini di ketahui Tim Pers ketika coba menanyakan jawaban Dinas Perkim tentang Surat Konfirmasi & Klarifikasi Tim Pers.dimana jawaban yang diterima bahwa”Surat Konfirmasi & Klarifikasi kalian sekarang sudah dalam penanganan Inspektorat.coba kalian Konfirmasi langsung kesana.”itu jawaban Kadis Perkim Harpan Siregar.

Ketika Tim Pers coba Konfirmasi ke Inspektorat melalui Irban 1 tidak mendapat tanggapan karena itu katanya wewenang Irban 2.namun Irban 2 mengatakan bahwa Irban 1 yang menangani Khasus itu.

Ketika Irban 1 ditanyakan bagaimana ini.Irban 1 menyuruh agar Tim Pers langsung Konfirmasi ke Kepala Inspektorat Ali Imran Siregar.namun Kepala inspektorat tidak bisa di temui karena Katanya lagi di luar Kota.

Terakhir Kepala Inspektorat Ali Imran Siregar mengatakan melalui WA kepada Awak Media terkait berita yang tayang di Trans TV45.com Bedah Nusantara.comdan Agara News. 21 Februari 2022 .

“Tapi Kita masih Kordinasi.belum ada Tim Pemeriksa.Kita kekurangan SDM.mengapa jawaban sedang di periksa APIP.kalau mereka datang Konfirmasi,apa jawabanku”.(21 Feb 2022)

Hanya Itu jawaban Kepala Inspektorat Tapsel Ali Imran Siregar kepada Tim Pers sejak khasus ini dalam penanganan Inspektorat.dan sampai sekarang tidak ada lagi penjelasan mengenai khasus tersebut.baik melalui Telpon atau WA tidak pernah mendapat tanggapan dari Kepala Inspektorat.

Terakhir Kepala Inspektorat di hubungi melalui WA tidak ada jawaban.walaupun sudah centang dua biru tanda di baca.(jumat 18 Maret 2022).

Ini sungguh ironis.temuan dan Konfirmasi Tim Pers sama sekali tidak di gubris.dimana UU KIP?.apa Inspektorat cuma takut sama APIP?.

Apa kalau sudah di tangani Inspektorat di anggap sudah selesai khasusnya.

Adi Martua HRP dan Samsul Bahri HSB dari Media Online mengatakan bahwa mungkin hanya APIP yang bisa membongkar Khasus ini.dan Kita akan mengawal terus,karena dalam Khasus ini banyak kejanggalan dan sandiwara.dan ada dugaan kalau Khasus ini akan jalan ditempat.

(Ali Yusron.Dgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *