LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor dibantu tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengamankan AES (26) terduga pelaku kasus pencurian asal Lembor Senin (21/3/2022) sore.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik, SH saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polsek Lembor dibantu tim Jantaras Polres Mabar telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku AES diamankan beserta 12 Unit hanphone di kediamannya di Kampung Malawatar, Kelurahan Tanggepin, Kecamatan Lembor sekitar pukul 14.20 Wita.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya Laporan Polisi l nomor LP/15/III/2022/Polsek Lembor, hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022.
Lanjut dijelaskan AKP Abdul, untuk melakukan penangkapan Polsek Lembor berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Mabar untuk memback up polsek lembor.
Setibanya tim jantaras di Wilkum Polsek Lembor sekira pukul 14.00 Wita,kemudian bersama-sama dengan anggota Polsek Lembor mendatangi rumah Bastianus Roni merupakan saksi yang dititipkan 1 Unit handphone, selanjutnya dari hasil pengembangan diketahui Handphone tersebut merupakan hasil curian pelaku.
Lanjut dijelaskan, sekitar pukul 14.20 Wita tim gabungan menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ke Polsek Lembor.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku 12 unit handphone yang dicuri semuanya dilakukan di asrama Putri SMAK Sta. Famelia Wae Nakeng pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wita (dini hari).
“Barang hasil curian pelaku sebanyak 12 unit handphone tersebut diserahkan kepada Maximus Beni untuk diamankan,” tambah AKP Abdul.
Kata AKP Abdul, 12 unit handphone yang diamankan yakni Vivo Y 12 warna Biru Muda, Opo A16 Warna Hitam, Vivo Y 30 warna Bir, Samsung A01 Warna hitam, Samsung A01 Warna hitam, Vivo 1820 Warna Merah marun, Samsung J2Cor warna hitam, Samsung Galaxy warna putih, Vivo Y91 warna biru muda, Vivo 1820 warna merah marun, Opo warna Merah dan Vivo 1820.
Lebih lanjut dijelaskan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pecurian terhadap warga negara asing yang terjadi pada tahun 2015 lalu dan kasus-kasus lain.
“Terduga pelaku sudah sering masuk dan keluar di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya
Saat ini, Unit Reskrim sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap terduga pelaku. Unit Reskrim juga mengambil keterangan dari terduga pelaku terkait adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksinya tersebut.
“Pelaku hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidikan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” terang Kapolsek Lembor.
AKP Abdul mengharapkan, agar masyarakat tidak sungkan atau takut melaporkan kasus apa sj yg dialami, termasuk kasus pencurian yang saat ini di tangani polsek Lembor.
Selain itu, perwira balok tiga juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu selalu mengecek kondisi rumah ketika hendak bepergian.
“apabila meninggalkan rumah agar selalu memperhatikan kondisi terutama pintu,jendela maupun lemari harus terkunci. Tidak lupa juga menyimpan barang-barnag berharga di tempat yang aman,” Imbuhnya. *(RED)