Pupuk Subsidi di lubai Ulu dijual Bebas. Mafia pupuk semakin Meraja Lela

Hukum & Kriminal412 Dilihat

Lubai Ulu Transtv45.com– Petani di Desa Karang Agung. Kec. Lubai Ulu. Kab. Muara Enim. Mengeluhkan Susah nya Mendapatkan Pupuk Subsidi dan Harga yang selangit.

Beberapa Ketua Kelompok tani didesa Karang Agung Menuturkan Kepada Media Ini,
” Saya Ketua Kelompok tani didesa ini pak. Tapi kami sudah dua tiga tahun tidak pernah membuat Rencana Depinitip Kebutuhan Kelompok (RDKK )
Percumah juga kami buat pupuk nya tetap mahal . harga nya sekarang ini mencapai 165.000 /Sak Orea”. Dan Ponska 180000/Sak ditempat marno.

Ditempat terpisah salah satu kelompok tani Juga Mengatakan. Kalau dirinya dan anggota nya juga tidak pernah menyusun RDKK. Tapi pupuk Subsidi beredar di karang agung ini pak dan harga nya Juga tinggi.

Masih kata nya disini yang jual pupuk Marno. Dia juga kelompok tani ,coba bapak tanya kedia ujar nya.

Untuk Memastikan Diduga ada mafia pupuk yang bermain ,tim media berkordinasi dengan Kepala Desa Karang Agung.

Dan Selanjut nya Kepala desa Karang agung Langsung Menghubungi Marno Ketua Kelompok tani, Juga sebagai pengedar Pupuk subsidi Ilegal.
Dalam Pengakuan nya dihadapan Kepala desa, dan tim media pada hari Senin 21-03-2022. Juga diakui Secara tertulis.

Ya Saya Jual pupuk Orea dan Ponska. Dengan Harga 165.000 Orea/Sak dan 180.000 Ponska/Sak. Saya jual karna saya beli juga Secara Pripadi Kepada Erwin , Waktu itu Saya beli Sebanyak 7500 kg. Dipilip 1. KIYOS RANDI TANI JAYA. Dengan harga beli Orea 135000. Dan Ponska 140000. Tokoh Masyarakat Desa Karang Agung Berharap agar Mafia pupuk ini bisa diberantas, karna ini Sudah menyengsarakan petani dan Merugikan Negara Ungkap nya.

Masih kata tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.
Itu mafia mafia pupuk kalau tidak ditindak maka akan Semakin Meraja lela, Jelas Pupuk subsidi itu ada aturan nya.
“Pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) Membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
(Red™)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *