Ritual Penyelesaian Sengketa Tanah Adat, Menurut Hukum Adat Pulau Buru Oleh Marga Behuku Di Desa Batu Jungku

Berita434 Dilihat

Pulau Buru. Transtv45.com| tepat pada hari rabu tanggal 30 maret 2022 pukul 14.00 wit, sesuai kesepakatan bersama maka telah dilaksanakan ritual adat terkait penyelesaian sengketa tanah di desa batu jungku oleh marga Behuku dan empat (4) marga (suku) diantaranya; marga Makatita, marga Masbait, marga Gebrihi, dan marga Fua. 02/04/2022.

Diketahui bahwa perihal menyangkut penyelesaian sengketa tanah di batu jungku, telah melalui beberapa proses atau tahap penyelesaian yaitu, mediasi pertama secara kekeluargaan di kapolres pulau buru pada hari kamis tanggal 14 maret 2022 akan tetapi hanya marga (suku) behuku yang memenuhi panggilan atau undangan dari Polres Pulau Buru sedangkan empat (4) marga atau suku dari makatita, masbait, gebrihi, dan fua mangkir dari panggilan atau undangan kapolres pulau buru.

Berdasarkan perihal tersebut maka pihak kapolres pulau buru melayangkan surat panggilan kedua yaitu tepat pada minggu tanggal 17 maret 2022 dan dihadiri oleh beberapa pihak diatas yang bersengketa dan Kapolres pulau Buru sebagai mediator. Akan tetapi berdasarkan hasil pertemuan bahwa tidak mendapatkan solusi atau keputusan yang final, sehingga dari pihak kepolisian (Kapolres Pulau Buru) mengembalikan masalah sengketa tanah ini ke pihak adat (penyelesaian menurut hukum adat).

Berdasarkan keputusan Polres Pulau buru, maka pihak yang saling bersengketa bersepakat untuk melanjutkan masalah ini ke rana adat atau diselesaikan menurut hukum adat pulau buru atau sering dikenal dengan istilah Sumpahan Adat. Dan berdasarkan hukum adat pulau buru, maka kegiatan sumpahan adat harus dilaksanakan dimana tempat atau tanah tersebut bersengketa yaitu di desa Batu Jungku, Kecamatan Batabual, kabupaten Buru.

Atas dasar kesepakatan bersama maka kegiatan sumpahan adat di desa batu jungku jatuh tepat pada hari rabu tanggal 30 maret 2022. Dan Tepat pada deat line kesepakatan, maka marga behuku mendatangi desa batu jungku dengan tujuan melaksanakan kegiatan sumpahan adat dengan empat (4) marga atau suku diantaranya; marga atau suku Makatita, Gebrihi, Fua, dan Masbait. Dan lagi-lagi ke-empat (4) suku diatas mangkir dari kesepakatan yang telah disepakati bersama alias tidak hadir dalam ritual sumpahan adat didesa batu jungku.

Entah apa yang melatarbelakangi ketidakhadiran dari ke-empat marga tersebut. Namun demikian acara atau ritual adat yang sudah disepakati bersama tetap dijalankan, karena dalam tradisi masyarakat pulau buru ritual semacam ini merupakan upacara adat yang sakral jadi tidak bisa ditarik ulur, terang salah satu tokoh adat (Yusup Hukunala)

“Ini sumpahan adat, bukan main-main jadi tidak bisa dibatalkan. Sebelum sumpahan adat ini dilakukan kami sudah melakukan BABETO (ritual adat) untuk para leluhur jadi tidak bisa dibatalkan” tandas Hukunala.

Hukunala menambahkan terkait dengan tidak hadirnya ke-empat suku ini, itu tidak menjadi alasan untuk tidak dilaksanakannya sumpahan adat, sebab sudah ada kesepakatan bersama.

(SONI BEHUKU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *