Kasus Proyek Boardwalk Gua Rangko Naik Ke Penyidikan, BPKP NTT : ” Kami Belum Terima Surat Resmi”

Breaking News400 Dilihat
IPTU Yoga Dharma Susanto, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mabar. (Foto : Isth)

LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat resmi menaikan status perkara pada kasus dugaan korupsi boardwalk Gua Rangko tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Yoga Dharma Susanto,
Rabu (30/3/2022) siang.

“Kita sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” jelas Yoga.

Ia menyampaikan, terkait perhitungan kerugian negara dan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek boardwalk itu akan disampaikan saat penetapan tersangka nantinya.

“Jumlah kerugian negara dari proyek boardwalk Rangko akan disampaikan saat penetapan tersangka,” tutup Yoga.

Kantor BPKP Perwakilan NTT. (Foto : Isth)

Terpisah, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) Sofyan Antonius, melalui Humas BPKP Perwakilan NTT Agnes Tiara, Kamis (31/3/2022) siang menyampaikan bahwa kami belum menerima surat resmi dari Polda NTT.

” Sejauh ini kami belum menerima secara resmi surat dari Polda terkait kasus ini. jadi pada dasarnya kami tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab bagaimana kasusnya,” jelas Agnes.

Namun dari BPKP sendiri yang dapat kami sampaikan, bahwa sampai hari ini kami masih belum menerima surat resmi dari Polda NTT terkait kasus gua Rangko tersebut.

“Kami dari BPKP menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini belum menerima surat secara resmi dari Polda NTT terkait kasus itu,” tutur Agnes.

Selain itu kata dia, Kami belum bisa menjelaskan karena suratnya belum kami terima yaitu surat Resmi terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Intinya bahwa, Kami masih menunggu Surat Resmi PKKN dari Polda, infonya sudah menuju ke BPKP, tutup Agnes Tiara Humas BPKP Perwakilan NTT.

Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko pada tahun 2019 lalu, yang ditangani Polres Manggarai Barat telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. jumat (4/3/2022).

Proyek tersebut milik Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Kabupaten Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran Negara mencapai Rp.737.163.398, yang dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama beralamat di Kupang.

Hal itu disampaikan Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, saat dikonfirmasi pada Jumat Maret 2022 siang, membenarkan hal itu.

“Iya benar, Untuk kasus dugaan korupsi Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko
milik Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Mabar, hari ini kita sudah gelar kasus perkaranya dan sudah naik statusya ke tahap penyidikan ” ucapnya.

Lebih lanjut kata Yoga, untuk penetapan tersangka kita masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi NTT.

Tujuannya, untuk mengetahui mengenai berapa nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dugaan korupsi pembangunan dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangkotersebut. Dan begitu hasilnya sudah keluar maka kita akan gelar kasus kepenetapan tersangka, terang Yoga.

Terkait penetapan tersangka kita belum bisa pastikan. akan tetapi, yang pasti salah satunya adalah “Kepala Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktornya”.

“Ya, kemungkin kita akan tetapkan sebagai tersangka”. Dan tidak menutup kemungkinan yang lainnya juga bisa masuk, mungkin lebih dari satu, jelas Yoga.

Terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi telah diatur didalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliard, tutup Kasat Reskrim Polres Mabar. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *